Jika kamu ingin cari pinjaman bunga rendah, Cairin pilihan paling tepat Pinjaman online bunga rendah mulai dari 0,1% - 0,8% bisa kamu dapatkan dengan sangat mud
Cairin bisa menjadi pilihan terbaik sebagai solusi untuk kebutuhan keuanganmu. Cairin merupakan aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK
Cairin sebagai platform pinjaman dana tercepat selalu berinovasi dengan produk-produk pinjaman yang di buat untuk kebutuhan produktif
Cairin Pinjaman Dana Tercepat, Syarat pengajuan mudah dan aman. Proses Persetujuan Cepat hanya 5 menit
Cairin fintech legal, aman, dan mudah adalah Cairin yang sudah banyak sekali membantu pinjaman cepat untuk modal usaha.
Salah satu nya dengan produk Cairin Pinjaman cepat, bisa di manfaat sebagai kebutuhan modal usaha.
Cairin Pinjaman Cepat Cair, simak tips-tips berikut ini!
Milea: Suara dari Dilan yang tayang sejak 13 Februari 2020 di seluruh bioskop, hanya menggambarkan problema cerita cinta remaja SMA yang tak berakhir bahagia.
Cairin memberikan pinjaman cepat tanpa agunan, kalian bisa mengajukan tanpa menggunakan jaminan apapun.
Jika keuangan sedang tidak kondusif, segera ajukan pinjaman Anda hanya di Cairin. Pinjaman online cepat cair di jamin menjadi solusi tepat Anda.
1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7.Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
10.Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.