MENGENAL FINTEK P2P LENDING DAN MANFAATNYA SELAMA MASA PANDEMI
Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa 30 Maret 2021, melalui Webinar Edukasi Fintech, Cairin bersama dengan dua platform Fintek Peer to Peer (P2P) Lending lainnya memiliki tujuan memberi edukasi kepada teman-teman mahasiswa/i Universitas Sumatera Utara. Program ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Presiden (PerPres) No.114 tahun 2020. PerPres tersebut berisi tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), untuk menargetkan tingkat inklusi keuangan hingga dapat mencapai 90% pada 2024 mendatang. Sehingga, perekonomian masyarakat menengah ke bawah akan meningkat.
Hadirnya Finansial Teknologi (Fintek) dapat menjadi alternatif solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan tersebut. PT. Idana Solusi Sejahtera (Cairin) bersama dua platform tadi yaitu PT. Prima Fintech Indonesia (Teman Prima) dan PT. Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), yang memberikan pemahaman Edukatif dengan tema tentang Fintek P2P Lending dan Manfaatnya Selama Masa Pandemi.
Dalam acara tersebut Cairin dan dua Fintek P2P Lending memberikan informasi yang edukatif kepada Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, mereka memperkenalkan inovasi yang dilakukan Fintek dalam mendorong inklusi keuangan selama masa pandemi Covid-19.
“Kami berharap dengan adanya kehadiran industri Fintek P2P Lending mampu meningkatkan pengetahuan terkait layanan keuangan berbasis digital. Serta membuka akses finansial ke seluruh lapisan masyarakat melalui model bisnis Fintek Lending”, tutur Digital Marketing Manager Cairin, Selasa (30/3).
Menurut data yang diterima OJK, hingga kuartal ke III di 2020 lalu, penggunaan jasa fintech P2P Lending sudah mencapai Rp 128,7 triliun. Nilai tersebut tumbuh pesat dari sejak 2019 yang sebelumnya hanya Rp 44,8 triliun. “Hal ini membuktikan bahwa industri P2P Lending turut membantu mendorong dan menggerakkan perekonomian negara seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan,” terangnya.
APA ITU FINTEK P2P LENDING?
Fintek adalah singkatan dari Finansial Teknologi yang menggabungkan sistem keuangan dengan teknologi hingga menjadi sebuah inovasi yang memudahkan sistem keuangan. Atau dalam bahasa sehari-hari yang kita kenal Pinjaman Online (Pinjol) ataupun Pinjaman Dana Cepat. Apabila pada awalnya pembayaran harus bertatap-muka, kini dengan adanya Fintek semua orang dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan proses pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik. Fintek sekarang menggambarkan kemudahan aktivitas keuangan seperti transaksi keuangan, mengunggah persyaratan identitas melalui smartphone dan tidak perlu lagi datang ke bank untuk mendapatkan pinjaman tunai guna memenuhi urusan finansial individu masyarakat.
Sedangkan P2P (Peer-to-Peer) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai hutang karena adanya perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena adanya perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan mengenai P2P ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Fintek P2P Lending sebagai platform online yang memfasilitasi pemilik dana (kreditur) untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada peminjam (debitur), sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan mengajukan pinjaman kepada ke lembaga keuangan konvensional. layaknya Seperti Cairin yang selalu setia memberikan pinjaman online atau pinjaman dana tunai terpercaya dengan mudah tanpa harus bertatap muka dan pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Atau biasa kita kenal pinjol legal dan terdaftar.
Pada masa pandemi yang terjadi sampai pada saat ini banyak dari kita yang terhambat dalam melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya, yang mengakibatkan sulitnya ruang gerak untuk mencari sumber penghasilan, ditambah lagi virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah menjadikan kita untuk lebih waspada dalam berinteraksi sosial dan menjaga kesehatan. Tak dapat dipungkiri selama masa pandemi ini banyak orang-orang yang kesulitan dalam urusan finansial yang disebabkan dari wabah Virus Corona atau Covid-19 itu tadi, sedangkan hidup harus terus berjalan atau biasa kita dengar istilah dapur harus tetap ngebul!.
Tak hanya itu, masih banyak lagi manfaat Fintek P2P Lending di masa pandemi seperti ini masih banyak lagi kegunaannya yaitu untuk menambah biaya-biaya tak terduga atau dana mendadak seperti biaya berobat, biaya pendidikan, memenuhi kebutuhan pokok, modal untuk usaha dan masih banyak lagi.
Cairin hadir memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi segala kebutuhan finansial masyarakat. Pinjaman Dana Cepat dan Mudah, tentunya dengan bunga yang bersahabat. Proses pengajuan pinjamannya juga mudah, cukup tinggal unduh aplikasi Cairin dari Google Playstore di smartphone kalian, isi data lengkap, ajukan pinjaman kalian, limit sampai dengan 3,6 Juta Rupiah dan cukup menunggu proses verifikasi, lalu pencairan dana akan dilakukan ke nomer rekening kalian.
Semudah itu caranya untuk bisa mendapatkan Pinjaman Dana Cepat di Cairin? Tunggu apa lagi ajukan pinjaman kalian sekarang di Cairin, karena Cairin menjamin keamanan dan kerahasiaan data para peminjamnya dan yang paling terpenting adalah pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK!
Writer : Agung Maulana