HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Etika Penagihan Pinjaman Online
visitor badge

Etika Penagihan Pinjaman Online

Apakah kamu saat ini sedang memiliki tunggakan pinjaman online? Pasti sudah tidak asing jika mendengar panggilan telepon atau chat dari sms.
Ssstt, jawab saja jangan takut

Banyak orang masih merasa takut akan hal tersebut, mungkin karena melihat berita-berita yang sudah tayang saat itu. Namun sebenarnya jika kamu memiliki tunggakan utang di pinjaman online yang sudah legal terdaftar dan di awasi oleh OJK. Hal-hal yang pernah kamu lihat di media berita tidak akan pernah kamu alami lho

Karena setiap pinjaman online yang sudah terdaftar dan di awasi OJK, akan sepenuhnya taat dan mengikuti peraturan kebijakan yang di berikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Salah satu nya adalah aturan tata cara penagihan yang sudah di tentukan berdasarkan pasal hukum yang berlaku saat ini.
Jika melanggar sanksi tegas pun akan di berikan kepada penyelenggara bahkan tidak segan-segan untuk menutup kegiatan penyelenggara pinjaman online yang menyalahi aturan yang sudah di berikan.

Lalu, seperti apa etika dan cara penagihan yang baik dan benar? Yuk simak selengkapnya.

  1. Dilarang Menggunakan Ancaman/Kekerasan/Mempermalukan
    Setiap penagihan yang dilakukan sangat dilarang keras untuk menggunakan ancaman atau tindakan mempermalukan nasabah/customer.
    Jika kamu menemukan hal-hal tersebut pada saat penagihan, kamu bisa mengingatkan kalau hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada saat ini. Selain itu kamu juga bisa melaporkan hal tersebut apabila oknum tersebut sudah meyalahi aturan di situs resmi Lapor.go.id

2.Dilarang Menggunakan Kekerasan Fisik/Verbal
Menggunakan kekerasan fisik atau verbal sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku, untuk itu kamu bisa langsung laporkan hal tersebut.

3.Dilarang Untuk Menyebarkan Data
Menyebarkan data pribadi dilarang dengan sangat keras pada saat proses penagihan. Karena hal tersebut berkaitan dengan keamanan diri kamu juga di khawatirkan data kamu di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tidak akan pernah kamu alami, apabila kamu pinjaman di pinjaman online yang sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK. Untuk itu sangat di sarankan lakukan pengajuan pinjaman kamu di fintech legal, dan jangan pernah pinjam di fintech ilegal yang akan menyalahgunakan data pribadi kamu.

good

Butuh dana dengan cepat, aman, dan nyaman? Cairin solusi nya, pinjaman online legal terdaftar dan di awasi oleh OJK.

Proses pengajuan pinjaman cepat dan mudah, cukup download aplikasi Cairin di Google Playstore. Lalu isi formulir lengkap, pilih nominal pinjaman kamu mulai dari 600 ribu - 3,6 Juta Rupiah. Selain itu kamu dapat menentukan tenor pinjaman dengan cicilan sampai 3 bulan. Jika sudah sesuai dengan kebutuhan kamu, klik ajukan pinjaman, tunggu hasil verifikasi dana akan di cairkan dalam 5 menit.
Selain itu kamu juga akan merasakan proses penagihan yang nyaman.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.