Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Pinjaman Dana Cepat Melalui Online
visitor badge

Pinjaman Dana Cepat Melalui Online

Saat ini industri perbankan di tanah air sedang berkembang begitu pesat hingga produk produk yang ditawarkan menjadi sangat beragam dan sangatmenggiurkan.

Dari beragam produk perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat, produk berupa kredit atau pinjaman menjadi salah satu yang paling populer dan sangat diminatisaat ini. Meski begitu,layanan jasa pinjaman tunai juga tidak mau kalah, mereka juga mencoba untuk bersaing dengan cara memberikan berbagai layananyang fleksibel. Salah satu bentuk pelayanan yang saat ini mampu menyedot minat debitur adalah layanan pinjaman online tunai cepat.

Seperti yang kita tahu, saat ini ada banyak sekali jenis kredit yang ditawarkan oleh jasa pinjaman tunai, dan salah satu yang saat ini sedang naik daun adalah pinjaman online tunai.Berbeda dengan produk pinjaman yang lain, pinjamanonline tunaimenawarkan kemudahan proses,tidak mewajibkan nasabah untuk menyerahkan agunan/jaminandan beberapa perusahaan bahkan memiliki limit yang terbilang cukup tinggi. Kelebihan kelebihan tersebut tentunya sangat menggiurkan sehingga banyak masyarakat yang kemudian mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit ini. Belum lagi, prosesnya yang kini bisa dilakukan secara online yang berarti tidak mengharuskan nasabah untuklangsung datang karena bisa langsung mengajukan kapanpun dan dimanapun hanya dengan menggunakan ponsel.

Pinjaman cepat tunai Online menawarkan kemudahanterutama dalam hal pengajuan dan persetujuan. Produk kredit ini mampu menjawab tantangan di era modern yang seakan akan tidak lagi terikat oleh waktu maupun tempat.
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan produk kredit online ini, ada baiknya jika terlebih dulu Anda mengenal apa saja keuntungan yang mungkin Anda dapatkan jika menggunakan produk ini, yaitu:

Proses pengajuan lebih cepat karena bisa dilakukan kurang dari 1 minggu

Syarat serta dokumen yang dibutuhkan sangat mudah

Tidak mengharuskan nasabah memiliki kartu kredit

Bisa diajukan oleh nasabah yang bergaji kurang dari 1.5 juta per bulan

Biaya administrasi dibagi rata selama tenor pinjaman

Tenor bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, yakni antara 6 minggu hingga 1 tahun, bahkan ada bank yang menawarkan hingga 36 bulan

Selain menawarkan berbagai kelebihan, kredit tunai secara online ternyata juga memiliki beberapa kelemahan atau kekurangan. Seperti halnya pada versi konvensional, produk pinjaman online tunaijuga memiliki beberapa kekurangan. Memang ada beberapa kekurangan dalam peminjaman online. Tetapi jika dibanding dengan kemudahan dalam bertransaksi tentunya itu bukanlah suatu halangan yang berarti bagi debitur yang ingin mengajukan pinjaman secara cepat dan praktis tanpa ada embel-embel ribet.

Berbagai kelebihan maupun kekurangan dari produk kredit tunai online di atas merupakan satu bahan pertimbangan bagi nasabah yang tertarik untuk menggunakannya. Sangatlah penting bagi para calon debitur untuk selalu mengupas dan memahami seluk beluk kredit yang akan mereka ajukan sebelum memutuskan untuk mengambilnya. Selain itu, para calon debitur juga tetap harus mengukur kemampuan finansial yang dimiliki, besarnya kebutuhan serta kedisiplinan dalam pembayaran angsuran sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Keterlambatan atau kegagalan dalam pelunasan kredit, meskipun bukan kepada bank, baik akan memberi riwayat buruk pada catatan kredit sehingga di masa mendatang akan sulit untuk bisa mengajukan kredit baru.

Namun secara umum, kehadiran produk kredit tunai cepat secara online memang sangat membantu dan mempermudah nasabah yang hendak mengajukan kredit. Besar kemungkinan, akan ada lebih banyak produk kredit yang dapat diakses secara online di masa mendatang. Hal itu mengacu pada semakin jamaknya perangkat gadget yang dilengkapi dengan koneksi internet. Tentunya itu sangat menguntungkan bagi para pembisnis dan juga bagi seseorang yang membutuhkan modal. Kredit secara online kedepannya akan menjadi trend dan kebutuhan bagi masyarakat dengan mengingat semakin tingginya teknologi di jaman sekarang ini. Jangan takut untuk beralih pada pinjaman secara online.

good








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.