HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Cara Aman Bertransaksi Digital di Era Serba QR agar Terhindar dari Quishing

5 Cara Aman Bertransaksi Digital di Era Serba QR agar Terhindar dari Quishing

QR Code kini sudah jadi bagian dari keseharian kita. Mulai dari pembayaran di kafe, parkir, donasi, hingga akses menu restoran, pokoknya semua serba scan. Praktis sih, tapi di balik kemudahan itu, ada risiko yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah modus penipuan digital yang semakin beragam, Quishing!

Agar tetap aman dan nyaman, berikut 5 cara aman bertransaksi digital di era serba QR yang penting untuk kamu ketahui.

  • Pastikan QR Code Berasal dari Sumber Terpercaya

Sebelum scan QR Code, luangkan waktu sejenak untuk memastikan sumbernya. QR Code resmi biasanya ditempatkan di lokasi yang jelas, dicetak dengan rapi, dan disertai identitas pemilik usaha atau layanannya.

Hindari memindai QR Code yang:

  • Ditempel seadanya atau terlihat menutupi QR lain
  • Tidak jelas berasal dari siapa
  • Ditemukan di tempat umum tanpa keterangan

Jika ragu, jangan malu untuk bertanya kepada petugas atau pihak terkait.

  • Perhatikan Tujuan Link Setelah Scan

QR Code kadang mengarahkan kita ke sebuah tautan. Setelah scan, jangan langsung lanjut. Perhatikan dulu alamat website yang muncul.

Tips sederhana:

  • Pastikan domain terlihat resmi
  • Waspadai link dengan ejaan aneh atau tambahan karakter mencurigakan
  • Hindari website yang langsung meminta data sensitif

Langkah kecil ini bisa mencegah risiko pencurian data.

  • Waspada Modus Quishing (QR Code Palsu)

Selain phishing, kini ada modus penipuan baru bernama quishing. Quishing adalah teknik penipuan yang memanfaatkan QR Code palsu untuk mengarahkan korban ke situs berbahaya.

Pelaku biasanya menempelkan QR Code palsu di atas QR asli. Saat dipindai, pengguna diarahkan ke halaman yang meminta login, OTP, atau data pribadi.

Ingat, QR Code tidak selalu aman hanya karena terlihat sederhana. Selalu cek kembali sebelum melanjutkan transaksi.

  • Jangan Sembarangan Mengisi Data Pribadi

Jika setelah scan QR Code kamu diminta memasukkan informasi seperti:

  • Nomor KTP
  • OTP
  • PIN
  • Password akun

Sebaiknya hentikan proses tersebut. Layanan yang resmi tidak meminta data sensitif melalui QR Code tanpa sistem keamanan berlapis.

Data pribadi adalah aset penting, pastikan hanya dibagikan di platform yang benar-benar terpercaya.

  • Gunakan Aplikasi dan Layanan Keuangan Resmi

Untuk transaksi digital, selalu gunakan aplikasi yang:

  • Berizin dan diawasi oleh OJK
  • Memiliki sistem keamanan yang jelas
  • Transparan dalam penggunaan data

Menggunakan layanan resmi membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan transaksi yang tidak diinginkan.

Di era serba QR, kemudahan dan kecepatan memang jadi keunggulan utama. Tapi, kewaspadaan harus tetap menjadi kunci. Dengan memahami risiko dan menerapkan langkah-langkah sederhana di atas, kamu bisa tetap menikmati transaksi digital dengan lebih aman dan nyaman.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.