Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
visitor badge

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Indonesia menjadi salah negara yang terdampak penyebaran virus Covid-19 dengan jumlah korban yang tertular yang sudah mencapai puluhan ribu orang di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga mengeluarkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk mengurang penyebaran virus pandemi covid-19, dampak dari PSBB ini sangat terasa bagi para pelaku usaha yang membuat usaha menjadi sepi pelanggan, cukup banyak para pelaku usaha gulung tikar dan banyak sekali para pekerja kehilangan pekerjaannya sehingga menimbulkan dampak pelambatan ekonomi.

Oleh karena ini pemerintah mulai berusaha untuk mengembalikan ekonomi menjadi normal kembali, melalui kementrian keuangan membuat kebijakan luar biasa untuk memitigasi dampak covid-19 dan pelambatan ekonomi dengan membuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan hal itu dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Hal itu juga merupakan tanggapan pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiksal (KEMPPKF) Tahun Anggaran 2021

Lalu apa sih tujuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usaha dalam masa pandemi virus covid-19, yang membuat para pelaku kesulitan mendapatkan pemasukan yang sebelum nya normal.
Untuk UMKM sendiri diharapkan program ini mampu memperpanjang nafas UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang sudah berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Mendukung Dunia Usaha di antaranya adalah,

  • UMKM
    Subsidi bunga: Rp34,15T
    Insentif Pajak: Rp28,06T (PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP)
    Penjaminan untuk modal kerja baru UMKM: Rp6T

  • Korporasi
    Insentif Pajak: Rp34,95T (Bebas PPh 22 Impor, Pengurangan Anggaran PPh 25, Pengembalian Pendahuluan PPN)
    Penempatan dana Pemerintah
    Di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM: Rp35T

  • BUMN
    Peyertaan Modal Negara
    Pemabayaran Kompensasi
    Talangan (Investasi) Modal Kerja
    Dukungan lain: (Optimalisasi BMN, Pelunasan Tagihan, Loss Limit Penjaminan, Penundanaan Dividen, Penjaminan Pemerintah, Pembayaran Talangan Tanak Proyek Strategis Nasional (PSN)








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.