Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Faktor Penyebab Lemah nya Mata Uang Rupiah
visitor badge

Faktor Penyebab Lemah nya Mata Uang Rupiah

good

Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar, selalu mengalami perubahan setiap saat terkadang melemah terkadang juga dapat menguat.

Kenapa bisa lemah dan kuat tentu saja keduanya ada sebab nya, namun kali ini kita akan bahas penyebab melemah nya mata uang rupiah. Semakin lemah nya mata uang rupiah indonesia ini menyebabkan harga-harga kebutuhan barang naik, selain berimbas pada kebutuhan pokok juga dapat berimbas pada harga transportasi yang bisa ikut melonjak.

Strategi investasi yang dilakukan juga dapat terpengaruh dengan melemah nya nilai tukar rupiah ini, karena beberapa instrument investasi sangat ditentukan oleh nilai mata uang rupiah.

Terkadang rupiah bisa saja menguat, namun hal ini belum berbanding lurus dengan dolar yang setiap saat semakin menguat dan menekan rupiah.

Meskipun perutumbahan bisnis di Indonesia semakin berkembang, namun hal tersebut belum cukup membantu perekonomian sekamin membaik. Berikut ini adalah beberapa faktor penyebab melemah nya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

1.Perekonomian di Amerika sedang meningkat

Faktor ini sangat berpengaruh dengan melemahnya mata uang rupiah Indonesia, untuk memulihkan perekonomian AS setelah terjadinya krisis di tahun 2008, membuat bank sentral di Amerika yaitu The Fed mempunyai rencana melakukan sebuah sistem yang disebut tappering off atau adanya pengurangan quantitative easing yang biasa disebut sebagai stimulus ekonomi

Rencana ini terus dilakukan dan pada tahun 2013 lalu membuat dolar Amerika semakin kuat di kancah global, sehingga suplai uang dolar akan berkurang.

Dampak yang berbanding terbalik justru di alami oleh Indonesia sebagai negara yang berkembang, namun Indonesia sangat mudah sekali terdepresiasi oleh pengaruh mata uang asing yang menekan nya.

Ditambah rupiah memiliki karakter soft currency yang artinya rupiah sangat sensitif dengan perekenomian internasional.

2.Tertekan oleh The Fed

The Fed sebagai bank sentral Amerika Serikat memiliki rencana guna memotong dan membatasi pembelian obligasi pada tahun 2013 silam, nilai tukar dari rupiah serta IHSG yang sering disebut dengan indeks saham gabungan saling berfluktuasi sangat tajam.

Hal ini tentu berpengaruh besar terhadap perekonomian Amerika segabai cara pemulihan yang nanti nya sangat mengganggu lalu lintas jalur keuangan dunia.

3.Menurun dan anjlok nya komoditas ekspor IndonesiaMenurun nya permintaan ekspor barang dari berbagai belahan dunia, akan menyebabkan perekonomian Indonesia terganggu.

Singkat nya jika jumlah ekspor menurun maka rupiah akan melemah, hal yang harus dilakukan pemerintah agar rupiah segera membaik adalah meningkatkan kembali permintaan ekspor dunia.

Jika permintaan ekspor semakin anjlok, maka neraca perdagangan pun akan semakin buruk.

4.Impor barang yang semakin tinggi

Dikala merosot nya permintaan ekspor barang, berbanding terbalik dengan meningkatnya permintaan impor barang-barang luar negeri. Ini adalah kesalahan masyarakat sendiri yang lebih percaya dengan barang-barang luar negeri di banding produk dalam negeri sendiri.

Padahal jika kita memahaminya barang dalam negeri tak kalah baik kualitas nya dengan barang luar negeri, apalagi tak banyak para produsen luar negeri membuat barang-barang nya menggunakan bahan baku dari Indonesia.

Bila impor terus meningkat maka kondisi perekonomian akan melemah dan nilai tukar rupiah terus merosot. Jika hal ini terjadi, maka masyarakat seringkali mengeluh dan menyalahkan pemerintah karena kondisi keuangan di Indonesia mengalami guncangan namun mereka tetap mengonsumsi barang buatan luar negeri.

Bahkan menurut penelitian, konsumsi inpor barang buatan luar negeri semakin meningkat selama enam tahun belakangan ini dan membuat neraca keuangan dalam negeri terus tertekan.

Download dan ajukan sekarang! Dapatkan limit 3,6 juta hanya dalam beberapa menit!

good

Punya kebutuhan mendesak? Segera ajukan pinjaman kamu sekarang download aplikasi Cairin di Google Playstore. Proses acc cepat dan limit pinjaman dana tunai hingga 3,6 juta! Info lebih lanjut hubungi:
Telp: (021) 24163377
Email: cs@cairin.idInstagram: @cairin_id
Facebook: CairinOfficial








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.