HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Ajak Teman Pakai Cairin, Nikmati Diskon Bunga 50%!

Ajak Teman Pakai Cairin, Nikmati Diskon Bunga 50%!

Nggak cuma bisa nongkrong bareng, sekarang kamu juga bisa cuan bareng teman!
Lewat program Ajak Teman Pakai Cairin, kamu bisa dapet kupon diskon bunga sampai 50% setiap kali temanmu daftar dan ajukan pinjaman.

Caranya gampang banget, cukup kirim link undangan lewat WhatsApp, SMS, atau copy link dari aplikasi Cairin. Begitu temanmu berhasil daftar dan pinjam, kamu langsung dapet kuponnya deh!

Dan yang paling seru, makin banyak teman yang kamu ajak, makin banyak juga kupon yang bisa kamu kumpulin, nggak ada batasan hadiahnya!
Jadi, selain bantu teman dapet akses pinjaman yang legal dan berizin, kamu juga bisa dapet manfaatnya langsung.
Periode promo hanya berlaku selama bulan November, jadi jangan sampai kelewatan, ya!

Pinjam boleh, asal tetap bijak
Promo diskon bunga sampai 50% emang bikin tergoda, tapi pastiin pinjaman kamu tetap buat hal-hal yang penting dan produktif.
Sebelum apply, coba hitung dulu kemampuan bayarmu, biar tenang, dan gak ngerusak cashflow keuangan kamu.
Karena yang penting bukan cuma bisa pinjam, tapi juga bisa bayar dengan tenang.

“Pinjam sesuai kebutuhan, bukan keinginan.”

Yuk, mulai ajak temanmu sekarang!
Buka aplikasi Cairin, klik menu Undang Teman, bagikan link ke teman kamu, dan nikmati kupon diskon bunga 50% setelah mereka berhasil pinjam.
Cuan bareng teman, tapi tetap bijak ngatur keuangan.

Syarat & Ketentuan singkat:

1. Program ini hanya untuk pengguna yang telah terdaftar di Aplikasi Cairin

2. Pengguna dapat mengundang pengguna baru lainnya dengan membagikan tautan program ini

3. Teman yang diundang perlu melakukan pendaftaran melalui tautan tersebut untuk menjadi pengguna baru.

4. Apabila dalam waktu 7 hari setelah pendaftaran, teman yang diundang berhasil mengajukan dan mencairkan pinjaman, Anda yang mengundang dan teman yang diundang akan memperoleh hadiah

5. Jumlah hadiah tidak dibatasi. Semakin banyak teman yang berhasil Anda undang, semakin banyak hadiah yang dapat Anda kumpulkan.

6. Teman yang berhasil mendaftar dan menyelesaikan pengajuan pinjaman juga akan memperoleh hadiah sesuai ketentuan.

7. Hanya undangan yang dianggap sah yang akan memperoleh hadiah. Metode undangan yang dianggap sah adalah membagikan dan mendaftar tautan program ini melalui Aplikasi Cairin. Selain metode undangan yang disebutkan, metode undangan lainnya dianggap tidak sah dan pengguna tidak bisa mendapatkan hadiah.

8. Platform berhak untuk mengubah waktu pelaksanaan, syarat partisipasi, serta jenis hadiah kapan pun tanpa pemberitahuan sebelumnya. Data terkait aktivitas undangan akan diperbarui secara otomatis.

9. Segala akibat & kerugian yang disebabkan oleh pengguna melalui metode undangan yang salah akan ditanggung pengguna sendiri & Cairin tidak bertanggung jawab atas hal tersebut

10. Apabila terdeteksi adanya tindakan penipuan, platform berhak menonaktifkan akun serta membatalkan hadiah. Seluruh hak interpretasi dan keputusan akhir mengenai kegiatan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan platform.

11. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar program ini, Anda dapat berkonsultasi melalui akun Customer Service Cairin di nomor 021-24163377 atau melalui email resmi Cairin di cs@cairin.id

Yuk, ajak temanmu sekarang dan rasain sendiri cuannya bareng Cairin! Karena bantu teman itu seru, apalagi kalau bisa dapet bonusnya juga, tapi tetap bijak dalam menggunakan pinjaman ya.

Selain sebagai salah satu Solusi finansial kamu, cairin juga hadir untuk membantu kamu mengatur keuangan dengan lebih cerdas.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.