HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Awas! Akun Kamu Bisa Diambil Alih: Kenali Risiko Account Takeover

Awas! Akun Kamu Bisa Diambil Alih: Kenali Risiko Account Takeover

Di tengah kemudahan layanan digital, menjaga keamanan akun menjadi hal yang sangat penting. Tanpa disadari, beberapa kebiasaan sehari-hari justru dapat membuka celah bagi pelaku kejahatan siber untuk mengambil alih akun pribadi (account takeover).

Account takeover adalah kondisi ketika pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses akun seseorang, baik akun media sosial, email, maupun aplikasi keuangan, lalu menyalahgunakannya untuk kepentingan tertentu.

Apa yang Dimaksud dengan Account Takeover?

Account takeover terjadi ketika data akses akun, seperti username, password, atau kode OTP, diketahui oleh pihak lain. Akibatnya, pelaku dapat:

  • Mengakses akun tanpa izin
  • Mengubah data pribadi
  • Melakukan transaksi yang tidak sah
  • Menyalahgunakan akun untuk menipu pihak lain

Kebiasaan yang Perlu Diwaspadai

Beberapa kebiasaan berikut sering menjadi penyebab utama akun diambil alih:

  • Menggunakan password yang sama di berbagai akun
  • Mengklik tautan tidak dikenal yang mengatasnamakan promo atau undian
  • Membagikan kode OTP kepada siapa pun
  • Login menggunakan perangkat atau jaringan yang tidak aman
  • Mengabaikan notifikasi keamanan dari aplikasi

Kebiasaan ini terlihat sepele, namun dapat berdampak besar jika tidak dihindari.

Dampak Jika Akun Diambil Alih

Account takeover tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak pada:

  • Kehilangan akses ke akun
  • Penyalahgunaan data pribadi
  • Kerugian materi
  • Turunnya kepercayaan terhadap akun yang digunakan

Langkah Sederhana untuk Melindungi Akun

Untuk meminimalisir risiko account takeover, pengguna dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Gunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun
  • Aktifkan verifikasi dua langkah (2FA)
  • Jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun
  • Pastikan selalu login melalui situs dan aplikasi resmi
  • Periksa aktivitas akun secara berkala

Tetap Waspada, Tetap Aman

Menjaga keamanan akun adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan membangun kebiasaan digital yang aman, risiko penyalahgunaan akun dapat diminimalisir.

Tags:

Cairin Tips







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.