HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Awas Kepancing Phishing! Kenali Modus, Cara Kerja, dan Cara Melindungi Diri

Awas Kepancing Phishing! Kenali Modus, Cara Kerja, dan Cara Melindungi Diri

Di era digital, kemudahan bertransaksi dan berkomunikasi membuat hidup semakin praktis. Namun, di balik itu semua, ancaman kejahatan siber seperti phishing semakin sering terjadi. Banyak orang tertipu karena modusnya terlihat sangat meyakinkan, bahkan seolah-olah berasal dari lembaga resmi.

Agar tidak menjadi korban, yuk kenali lebih dalam apa itu phishing dan bagaimana cara menghindarinya.

Apa Itu Phishing?

Phishing adalah upaya penipuan untuk mencuri informasi pribadi atau sensitive, seperti kata sandi, PIN, data kartu, kode OTP, atau informasi akun, dengan berpura-pura menjadi pihak yang terpercaya.

Biasanya, pelaku menghubungi korban melalui:

  • Email
  • SMS atau WhatsApp
  • Panggilan telepon
  • Website palsu yang menyerupai situs resmi
  • Media sosial

Tujuannya satu: Membuat korban memberikan data penting tanpa sadar.

Bagaimana Cara Kerja Phishing?

Phishing bekerja dengan pola yang mirip, tetapi dikemas dalam berbagai bentuk.

Secara umum, skenarionya seperti ini:

1. Pelaku menyamar sebagai pihak resmi
Misalnya bank, e-commerce, layanan pengantaran paket, fintech, bahkan instansi pemerintah.

2. Pelaku mengirim pesan yang mendesak
Contohnya:

  • “Akun Anda akan diblokir!”
  • “Ada transaksi mencurigakan!”
  • “Anda memenangkan hadiah!”

3. Korban diarahkan ke link atau diminta memberikan data
Link tersebut biasanya mengarah ke situs palsu yang tampilannya mirip dengan situs asli.

4. Data korban dicuri
Setelah korban memasukkan data, pelaku dapat:

  • Mengambil alih akun,
  • Melakukan transaksi ilegal,
  • atau memeras korban.

Jenis-Jenis Phishing yang Sering Terjadi

1. Email Phishing Email yang terlihat resmi, lengkap dengan logo perusahaan, namun berisi link mencurigakan.

2. SMS/WhatsApp Phishing (Smishing) Pesan singkat yang meminta klik link, kirim OTP, atau informasi pribadi.

3. Voice Phishing (Vishing) Penipu menelepon dan mengaku dari bank atau lembaga tertentu, lalu meminta data sensitif.

4. Website Palsu Tampilan situs dibuat semirip mungkin dengan platform asli untuk menipu pengguna.

5. Social Media Phishing Akun palsu yang mengatasnamakan perusahaan, customer service, atau layanan konsumen.

Tanda-Tanda Pesan Phishing Awas jika kamu menemukan ciri-ciri berikut:

  • Menggunakan nada mendesak atau menakut-nakuti.
  • Mengarahkan ke link mencurigakan.
  • Meminta data pribadi, PIN, password, atau kode OTP.
  • Username, email, atau nomor pengirim aneh.
  • Banyak kesalahan penulisan atau format yang tidak profesional.

Ingat: perusahaan resmi tidak pernah meminta data sensitif seperti password atau OTP.

Cara Aman Menghindari Phishing

  1. Jangan pernah bagikan OTP, PIN, password, atau data sensitif apa pun.
  2. Pastikan link aman, cek ejaan domain dan pastikan HTTPS.
  3. Jangan langsung klik link di SMS/WA atau email, verifikasi dulu sumbernya.
  4. Hubungi layanan resmi jika menerima pesan mencurigakan.
  5. Aktifkan autentikasi dua langkah (2FA) jika tersedia.
  6. Jangan mudah percaya dengan hadiah yang “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”.
  7. Selalu update aplikasi agar keamanan tetap terjaga.

Phishing semakin canggih dan sering kali sulit dibedakan dari pesan asli. Karena itu, kewaspadaan adalah pertahanan pertama. Kenali ciri-cirinya, jangan mudah terpancing rasa panik, dan pastikan selalu memverifikasi setiap informasi.

Jaga data, jaga keamanan digitalmu. Jangan kasih celah untuk penipu!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.