HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cairin Membantu Perekonomian Usaha Masyarakat
visitor badge

Cairin Membantu Perekonomian Usaha Masyarakat

good

Beberapa waktu lalu Cairin mengadakan Event Grow Your Business With Fintech, event kolaborasi bersama fintech lain nya ini. Bertujuan agar masyarakat yang memiliki usaha, dapat memanfaatkan Fintech sebagai sarana untuk pembantu mengembangkan usaha milik nya. Cairin berharap dapat membantu tambahan modal usaha untuk mereka dan mendukung penuh semua usaha milik masyarakat.

Hendra selaku Digital Marketing Manager Cairin, juga memberikan penjelasan detail mengenai produk yang di miliki Cairin,*Kami memiliki produk pinjaman dana tunai untuk penuhi berbagai kebutuhan salah satunya kebutuhan untuk usaha, jadi masyarakat dapat manfaatkan itu sebagai solusi untuk menambahkan modal usaha kapan pun.*Ucap Hendra

Seperti yang kita ketahui, modal adalah salah satu hal penting untuk memulai suatu usaha dan untuk mengembangkan usaha. Momen yang ini menjadi sebuah acuan Cairin untuk membuat produk Pinjaman Dana Online untuk modal usaha.

Pada gelaran Acara tersebut Cairin sebagai platform pembiayaan UKM atau usaha di Indonesia, menyampaikan bahwa Cairin ingin memberikan support penuh dan merangkul para pelaku usaha dengan memberikan akses penuh pembiayaan mudah melalui Cairin dengan produk Pinjaman Produktif untuk mereka.

Hendra Digital Marketing Manager Cairin mengatakan.*Kami sangat berkomitmen dapat membantu usaha masyarakat dan juga membantu pertumbuhan perekonomian Indonesia, melalui platform kami Fintech Lending untuk para pelaku usaha.*katanya

Event yang berlangsung di Yogyakarta, Jawa Tengah ini, Cairin menyampaikan sudah ratusan ribu Borrower, telah mempercayakan Cairin sebagai platform yang aman untuk mereka. Hal ini di karena kan Cairin sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) Jadi tidak perlu di takut akan adanya hal-hal negatif seperti yang sudah tersebar di berita atau media sosial.

Dengan Pinjaman Produktif Online mencapai 20 juta rupiah dan jangka waktu 90-180hari ini, di nilai sudah cukup untuk membantu para pelaku usaha mengembangkan bisnis atau usaha miliknya. Cairin juga menegaskan bahwa Pinjaman Dana ini tidak menggunakan Jaminan atau Agunan, karena Cairin memberikan kemudahan untuk membantu para pelaku usaha juga membantu inklusi keuangan Indonesia.

Writer,
Sandy Prakoso








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.