HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cairin Dukung GENCARKAN BIK 2025: Melek Finansial, Gak Cukup dengan Inklusi Aja

Cairin Dukung GENCARKAN BIK 2025: Melek Finansial, Gak Cukup dengan Inklusi Aja!

Setiap bulan Oktober, Indonesia merayakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK),sebuah gerakan nasional yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Tahun ini, tema “GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan)” kembali digaungkan untuk mengingatkan bahwa inklusi keuangan perlu berjalan beriringan dengan literasi keuangan.

Sebagai bagian dari industri Pinjaman Daring, Cairin turut berpartisipasi dalam campaign ini. Kami percaya, melek finansial tidak hanya berarti memiliki akses ke produk keuangan, tetapi juga memahami cara menggunakannya dengan bijak.

Inklusi dan Literasi: Dua Hal yang Harus Jalan Bersama

Menurut hasil SNLIK 2025 yang dirilis oleh OJK dan BPS, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 66,46 %, sementara indeks inklusi keuangan berada di 80,51 %.

Artinya: meskipun banyak orang sudah “terhubung” dengan layanan keuangan (inklusi tinggi), masih ada celah dalam pemahaman dan kemampuan mengelola keuangan yang baik (literasi belum setara).

Cairin ingin mengajak seluruh Sobat Cairin untuk naik level - dari hanya inklusi menjadi benar-benar literat finansial. Karena, akses tanpa pemahaman bisa menimbulkan risiko baru dalam pengelolaan keuangan pribadi.

Komitmen Cairin: Edukasi, Inklusi, dan Keberlanjutan

Sebagai platform Pinjaman Daring yang Berizin dan Diawasi oleh OJK serta tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Cairin berkomitmen untuk terus memberikan edukasi finansial yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan generasi muda.

Melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, artikel edukasi, hingga program podcast seperti Podcast Cairin, dan Gen-Z Talks, Cairin berupaya menghadirkan konten yang menginspirasi masyarakat untuk lebih bijak mengelola keuangan, menghindari perilaku konsumtif, serta mempersiapkan masa depan finansial yang lebih sehat.

Yuk, Gencarkan Literasi Keuangan! πŸš€

Bulan Inklusi Keuangan bukan sekadar momen untuk mengenal produk keuangan, tetapi juga kesempatan untuk memahami, mengevaluasi, dan memperbaiki cara kita mengelola uang.

Cairin mengajak kamu untuk ikut #GENCARKANBIK2025 dengan langkah kecil tapi berdampak besar: belajar, berbagi, dan beraksi dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, cerdas, dan berdaya finansial.

Karena melek finansial itu wajib dan gak cukup dengan inklusi aja!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (β€˜Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.