HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cairin Siap Lindungi Data Pengguna: Langkah Proaktif dalam Pelindungan Data Pribadi
visitor badge

Pada Jumat, 25 Oktober, Cairin telah melakukan sosialisasi yang membahas pentingnya kesiapan pelindungan data pribadi dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang. Acara ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan serta meningkatkan kesadaran semua pihak mengenai tanggung jawab dalam mengelola dan melindungi data pribadi pengguna.

Mengapa Pelindungan Data Pribadi Menjadi Penting?

Seiring perkembangan teknologi, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga. Namun, data ini juga berisiko disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik. Sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mematuhi peraturan yang berlaku untuk karyawan Cairin.

Poin Utama dalam Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi

  1. Kepatuhan terhadap Regulasi Pelindungan Data

Sosialisasi ini menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022, adalah kewajiban bagi perusahaan yang mengelola data pengguna. Kepatuhan ini mencakup kebijakan keamanan, proses pengumpulan data yang transparan, dan pengelolaan yang akuntabel.

  1. Kesiapan Teknologi dan Infrastruktur

Teknologi yang aman dan up-to-date sangat diperlukan untuk mengantisipasi ancaman siber. Langkah-langkah seperti enkripsi data, firewall yang kuat, dan pemantauan yang intensif menjadi dasar penting untuk menjaga integritas data.

  1. Peningkatan Kesadaran Karyawan

Setiap karyawan dalam perusahaan memiliki peran dalam pelindungan data. Melalui sosialisasi ini, peserta diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam menangani data dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman-ancaman yang berpotensi merugikan.

  1. Kesiapan Protokol Tanggap Insiden

Meskipun telah dilengkapi berbagai langkah pelindungan, insiden tetap bisa terjadi. Oleh karena itu, kesiapan dalam menangani kebocoran data juga menjadi fokus, termasuk adanya tim khusus yang dapat merespons dengan cepat dan tepat saat terjadi pelanggaran data.

Komitmen untuk Mewujudkan Keamanan Data yang Berkelanjutan

Sosialisasi ini menegaskan bahwa pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Dengan menerapkan langkah-langkah proaktif dan memahami regulasi secara komprehensif, Cairin dapat menjaga kepercayaan pengguna dan mendorong industri menuju masa depan yang lebih aman dan terpercaya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.