Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Penyebab Kamu Jadi Susah Kaya!
visitor badge

5 Penyebab Kamu Jadi Susah Kaya!

good

Tentunya kita akan menikmati hasil dari semua kerja keras yang sudah dilakukan. Biasanya kita akan menikmati hasilnya untuk penuhi semua kebutuhan dan semua yang kita inginkan, jika semua itu bisa terpenuhi maka bisa disebut kita sudah dalam kondisi kaya.

Namun, banyak juga orang yang sudah bekerja keras dengan waktu yang lama namun tidak juga kaya.

Ternyata ada banyak hal yang membuat kita jadi susah kaya lho! Salah satunya adalah management uang yang tidak tepat dan masih banyak lagi.

Penasaran hal-hal apa saja sih, yang bikin kita jadi susah kaya? Yuk kita simak selengkapnya.

1. Gaya Hidup Boros

Hal ini sangat mempengaruhi management keuangan yang kita miliki, kondisi ini tentunya membuat kita jadi susah kaya dengan management keuangan yang buruk atau boros. Tentunya kita tidak dapat mengatur keuangan dan akhir nya habis begitu saja.

Gaya hidup boros ini bisa menimpa saja, jika kamu memiliki gaji pas-pasan Rp. 3 juta sampai Rp. 5 juta harus membutuhkan waktu lebih untuk menjadi kaya, kebayangkan gimana kalau boros.

Begitu juga sebaliknya, jika kamu sudah kaya tapi memiliki gaya hidup yang boros lama-kelamaan akan habis seiring berjalannya waktu.

2. Tidak Menabung

Kesalahan ini sudah sangat sering terjadi, bagi mereka yang memiliki penghasilan namun tidak memiliki tabungan.

Ada baiknya kamu harus bisa menyisihkan penghasilan sebanyak 20 persen - 30 persen untuk ditabung. Hal ini untuk mencegah penghasilan yang kamu miliki habis begitu saja, ingat menabung bukan berarti uang kamu hilang atau tidak bisa digunakan tentu saja apabila memiliki kebutuhan mendadak kita bisa menggunakan tabungan yang kita miliki.

3. Tidak Belajar dan Cepat Memanfaatkan Peluang

Seseorang yang sukses secara finansial selalu melakukan ini: selalu belajar dan cepat memanfaatkan peluang. Dia akan selalu mencari informasi dan belajar dari berbagai sumber: media, buku, seminar hingga belajar dari pengalaman diri sendiri dan orang lain.

Selain itu faktor lain ialah cepat mengambil keputusan dan memanfaatkan peluang. Dengan terus belajar, mencari informasi, para orang kaya tidak hanya menunggu peluang itu datang menghampirinya, namun mereka mencari dan memanfaatkan peluang yang ada.

4. Negative Thinking

Salah satu penyebab seseorang tidak berkembang ialah memiliki pikiran negative (negative thinking). Negatif kepada dirinya maupun kepada orang lain sehingga tidak bisa bekerjasama dengan orang lain. Selain itu sifat ini cenderung melahirkan sikap pesimistis yang bisa menghambat seseorang untuk mencapai kekayaan.

Jangan heran jika kamu sulit menjadi kaya, karena kamu sendiri tidak yakin pada diri untuk mencapai kesuksesan finansial.

Rasa pesimistis akan menghambat kamu untuk berusaha lebih keras dan bangkit dari kegagalan yang dialami. Selain itu, kamu tidak memiliki inisiatif untuk mencoba hal baru yang dapat membuka peluang lebih baik.

5. Tidak Investasi

Hal ini juga bisa mempengaruhi kondisi keuangan yang kita miliki, saat ini investasi menjadi salah satu fakto yang bisa membuat kita menjadi cepat kaya.

Saat ini sarana investasi sudah sangat mudah kamu bisa investasi pada instrumen finansial (deposito, obligasi ritel, reksadana) atau non finansial (emas, properti)

Namun, sebelum berinvestasi kamu harus belajar memahami untung dan rugi nya terlebih dahulu serta risiko yang akan terjadi juga ya.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.