Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Mengelola Keuangan Bagi Pasangan Baru Menikah
visitor badge

Tips Mengelola Keuangan Bagi Pasangan Baru Menikah

Buat kamu yang baru saja menikah pasti akan menghadapi proses adaptasi menjalani hidup baru dengan pasangan kamu. Cara kamu mengelola keuangan personal tentu saja sekarang sudah berbeda.

Pernikahan tentu saja memiliki persoalan dan tantangan yang baru untuk kamu dan pasangan kamu, setelah menikah tidak hanya beradaptasi dengan sifat dan sikap pasangan kamu.
Tapi kamu juga harus adaptasi dengan tata cara mengelola keuangan kamu bersama pasangan kamu, yang sudah pasti akan berbeda dari sebelum nya.

Oleh karena itu kamu perlu membuat perencanaan baru, lalu bagaimana cara kelola keuangan yang baik untuk kamu yang baru saja menikah? Simak tips berikut ini,

1.Diskukan Keuangan Secara Terbuka
Setelah terikat tali pernikahan, soal pendapatan dan pengeluaran semestinya tidak lagi menjadi ditutup-tutupi. Kedua belah pihak harus saling terbuka, berapa pendapatan dan pengeluaran bulanan masing-masing.
Diperlukan kejujuran dengan kondisi keuangan akan menhindari cekcok di masa yang akan mendatang dengan pasangan kamu.

Susunlah anggaran keluarga yang mencakup daftar pengeluaran seperti, kebutuhan pokok bulanan, dana darurat, cicilan, hingga asuransi kesehatan.
Kamu juga harus menentukan tujuan keuangan kamu untuk masa depan bersama keluarga baru kamu.

2.Buat Tabungan Bersama Pasangan
Rencana membuat rekening bersama mungkin belum terpikirkan karena keegoisan individu yang belum bisa dihilangkan.

Namun, poin ini penting dan perlu dipikirkan matang. Jika tidak, masa depan keuangan keluarga Kamu akan berantakan. Setelah menerima gaji bulanan, Kamu dan pasangan dapat menetapkan nominal tertentu untuk disisihkan ke rekening bersama. Dana yang ada di dalam rekening ini tidak boleh diganggu gugat, juga harus dikelola dengan baik supaya tidak campur aduk dengan dana lain.

3.Persiapkan Dana Darurat
Sesuai dengan namanya, dana darurat berfungsi untuk menutup biaya tak terduga, seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.

Kejadian buruk dapat menimpa siapapun kapan saja, seperti pandemi yang selarang terjadi. Oleh karena itu pasutri baru wajib untuk menyisihkan anggaran untuk dana darurat sejak awal pernikahan.

Kuncinya Jujur dan Percaya

Percayalah pada pasangan kamu untuk memegang kendali keuangan. Jujur adalah pilihan terbaik, terutama jika itu berkaitan dengan manajemen keuangan dalam pernikahan.

Belajarlah untuk tetap mengontrol dengan bijak, dan percaya. Membuat rekening bersama adalah cara terbaik untuk mempraktikkan ini.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.