HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Kenalan Yuk Sama Cairin: Pinjaman Daring Resmi yang Siap Temani Kamu Tutup Tahun 2025

Kenalan Yuk Sama Cairin: Pinjaman Daring Resmi yang Siap Temani Kamu Tutup Tahun 2025

Menjelang pergantian tahun, biasanya banyak dari Sobat Cairin mulai evaluasi keuangan. Dari resolusi yang belum tercapai, rencana baru di tahun depan, sampai kebutuhan mendesak yang datang tanpa aba-aba.
Di momen inilah, memilih platform keuangan yang legal, transparan, dan dapat dipercaya jadi hal yang penting.

Kalau kamu masih bertanya, “Cairin itu bagus nggak sih?”, yuk, kenalan lebih dekat.

Cairin, Pinjaman Daring Resmi, Berizin dan Diawasi OJK

Cairin adalah platform Pinjaman Daring (Fintech Lending) yang beroperasi secara resmi dan patuh terhadap regulasi di Indonesia, serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-29/D.05/2021 tertanggal 21 April 2021.

Sejak awal berdiri, Cairin berkomitmen untuk menghadirkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung peningkatan literasi keuangan digital masyarakat.

Bukan cuma soal cepat cair, tapi juga soal keamanan data, transparansi, dan kenyamanan pengguna.

Komitmen Nyata pada Keamanan Data

Kepercayaan pengguna menjadi prioritas utama Cairin. Sebagai wujud komitmen tersebut, pada tahun 2025 Cairin berhasil melakukan peningkatan sertifikasi ISO 27001, dari ISO 27001:2013 menjadi ISO 27001:2022.

Peningkatan ini menegaskan bahwa sistem manajemen keamanan informasi Cairin terus disesuaikan dengan standar internasional terbaru, guna menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pengguna.

Kilasan Pencapaian Cairin Hingga Desember 2025

Sepanjang tahun 2025, Cairin terus menunjukkan pertumbuhan dan konsistensi. Beberapa capaian yang berhasil diraih hingga akhir tahun antara lain:

  • Pertumbuhan pengguna aktif yang terus meningkat seiring kepercayaan Masyarakat, dan Akumulasi pendanaan sejak berdiri yang telah mencapai Rp6,05 triliun (Data per Desember)
  • Dengan upgrade sertifikasi ISO 27001 ke versi 2022, menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan data dan kepercayaan pengguna di setiap layanan yang diberikan.
  • Optimalisasi aplikasi Cairin, mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran kembali
  • Program literasi keuangan berkelanjutan, termasuk melalui Cairin Podcast dan konten edukatif digital
  • Kolaborasi strategis dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembiayaan yang inklusif

Capaian ini menjadi bukti bahwa Cairin tidak hanya fokus pada bisnis, tetapi juga pada keberlanjutan dan perlindungan konsumen.

Kenapa Banyak yang Memilih Cairin?

Karena Cairin hadir bukan sekadar sebagai penyedia pinjaman, tapi sebagai Solusi finansial:

  • Proses pengajuan mudah dan transparan
  • Informasi biaya dan bunga jelas
  • Data pribadi dijaga dengan serius
  • Layanan yang terus berkembang mengikuti kebutuhan pengguna

Semua dirancang agar pengguna bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih bijak.

Tutup Tahun dengan Pilihan Finansial yang Tepat!

Sebelum tahun berganti, ini saat yang tepat untuk memastikan kamu menggunakan layanan keuangan yang legal dan bertanggung jawab.

Kenalan sekarang, dan sambut 2026 dengan lebih tenang.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.