HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Kenali Modus Penipuan Digital Sebelum Kamu Jadi Korbannya!

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan Pinjaman Daring terus meningkat di Indonesia. Akses mudah, proses cepat, dan limit pinjaman yang fleksibel membuat masyarakat banyak beralih ke fintech lending. Namun, di balik kemudahan itu, ada ancaman serius yang juga ikut berkembang: Modus Penipuan Digital yang semakin canggih.

Kalau dulu penipuan hanya sebatas SMS abal-abal, sekarang pelaku sudah berani menggunakan berbagai trik digital yang sulit dibedakan dari layanan resmi. Supaya tidak jadi korban, mari kita bahas modus terbaru dan cara melindungi diri.

Modus Penipuan Terbaru di Pinjaman Online

  1. Phishing lewat link palsu
    Kang Tipu menyebarkan tautan (link) mirip dengan website resmi Pinjaman Daring. Saat diklik, korban diarahkan ke halaman palsu untuk mengisi data pribadi, seperti nomor KTP, nomor HP, hingga kode OTP. Begitu data diberikan, akun bisa langsung dibobol.
  2. Aplikasi palsu/APK
    Masih banyak korban yang tergoda mengunduh APK dari grup WhatsApp, SMS, atau situs tertentu, tujuannya mencuri data kontak, galeri, hingga file pribadi pengguna.
  3. Penawaran via WhatsApp atau telepon pribadi
    Modus ini menggunakan nomor tidak resmi, lalu mengaku sebagai “Customer Service” dari aplikasi pinjaman. Mereka biasanya menawarkan limit besar dengan syarat mudah atau menawarkan pembayaran melalui VA diluar aplikasi.
  4. Pinjaman fiktif atas nama korban
    Ini yang paling berbahaya. Data pribadi korban digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di aplikasi ilegal. Akibatnya, korban bisa tiba-tiba ditagih utang yang sebenarnya tidak pernah ia ajukan.

Dampak Jika Jadi Korban

  • Kebocoran data pribadi yang bisa dijual atau digunakan untuk tindak kriminal.
  • Tagihan palsu yang membuat korban stres secara finansial maupun mental.
  • Rusaknya reputasi keuangan karena skor kredit bisa terpengaruh, padahal pinjaman itu bukan dari korban.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan Pinjol

  1. Hanya unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
    Hindari APK dari sumber luar yang tidak jelas.
  2. Jangan pernah bagikan OTP, PIN, atau password.
    CS resmi tidak pernah meminta data sensitif tersebut.
  3. Cek akun resmi.
    Pastikan nomor, email, dan akun sosial media CS tertera di website atau aplikasi resmi perusahaan.
  4. Laporkan ke OJK/AFPI jika menemukan penipuan.
    Jangan diam, semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang pelaku bisa ditindak.

Pinjaman Daring resmi dari perusahaan berizin aman digunakan, selama pengguna tetap waspada dan disiplin menjaga data pribadi. Ingat, penipu makin pintar mencari celah. Jadi, jangan biarkan mereka mengambil keuntungan dari ketidaktahuan kita.

Selalu pastikan hanya menggunakan aplikasi resmi, hindari berbagi informasi pribadi ke pihak asing, dan edukasi orang-orang terdekat agar lebih berhati-hati.

Karena pada akhirnya, keamanan finansial dimulai dari kewaspadaan diri sendiri.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.