HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Libur Panjang Bikin Boncos? Ini Cara Balik Stabil Setelah Akhir Tahun

Libur Panjang Bikin Boncos? Ini Cara Balik Stabil Setelah Akhir Tahun

Libur panjang akhir tahun memang menyenangkan, mulai dari kumpul keluarga, staycation, sampai belanja impulsif karena promo. Tapi begitu berganti tahun ke Januari 2026, banyak yang baru sadar kalau ternyata sudah saldo menipis, tagihan datang bersamaan, sehingga arus kas jadi berantakan. Tenang, kondisi ini umum terjadi dan masih bisa dipulihkan.

1. Dampak Pengeluaran Akhir Tahun yang Paling Sering Terjadi

Sebelum memperbaiki cash flow kamu, kenali dulu masalahnya. Beberapa dampak yang sering muncul setelah libur panjang:

  • Pengeluaran membengkak karena belanja tanpa rencana serta kegiatan akhir tahun lainnya.
  • Tagihan menumpuk di awal bulan Januari (cicilan, kartu kredit, serta kebutuhan rutin lainnya)
  • Cash flow seret karena gaji belum masuk atau sudah habis duluan..
  • Stres finansial yang akhirnya bikin malas ngatur ulang keuangan.

Mengakui kondisi ini adalah langkah pertama untuk bangkit.

2. Cara Recovery Cash Flow dengan Langkah Sederhana

Kabar baiknya, kamu nggak perlu perubahan ekstrem. Cukup Mulai dari hal kecil tapi konsisten.

  • Catat Ulang Kondisi Keuangan Saat Ini

Coba deh tulis dengan jujur:

  • Sisa saldo
  • Total kewajiban bulan ini
  • Pengeluaran wajib vs bisa ditunda

Tujuannya bukan menyalahkan diri sendiri, tapi biar bisa bertahan hingga akhir bulan

  • Rem Pengeluaran Selama 30 Hari

Untuk sementara, fokus ke kebutuhan pokok:

  • Makan
  • Transport
  • Tagihan rutin

Tunda dulu belanja impulsif, langganan yang jarang dipakai, atau jajan berlebihan.

  • Atur Ulang Prioritas, Bukan Menyiksa Diri

Recovery bukan berarti hidup super pelit. Tetap sisakan ruang kecil untuk hiburan murah agar tetap waras dan konsisten.

3. Tips Prioritas Bayar Kewajiban di Awal Tahun

Agar keuangan cepat stabil, urutan bayar itu penting.

Prioritaskan:

  • Kewajiban dengan tanggal jatuh tempo paling dekat
  • Tagihan dengan denda atau bunga harian
  • Kewajiban yang berdampak ke skor kredit atau akses keuangan

Jika arus kas benar-benar ketat, cari solusi yang terukur dan bertanggung jawab, bukan menunda tanpa rencana.

4. Pinjaman Itu Alat, Bukan Jalan Pintas

Dalam kondisi tertentu, pinjaman bisa membantu menjaga cash flow tetap sehat, asal digunakan dengan bijak:

  • Sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
  • Jumlah realistis dan sesuai kemampuan bayar.
  • Digunakan untuk kebutuhan produktif atau kewajiban penting.

Pastikan selalu memilih platform yang legal, transparan, dan berizin OJK.

5. Mulai Tahun dengan Ritme yang Lebih Sehat

Keuangan stabil bukan soal langsung sempurna di Januari. Yang penting:

  • Punya rencana
  • Tahu prioritas
  • Konsisten memperbaiki sedikit demi sedikit

Awal tahun adalah momen yang tepat untuk Kembali untuk pegang kendali.

Libur panjang boleh lewat, tapi dampaknya gak harus berkepanjangan. Dengan langkah yang tepat dan konsisten, kamu bisa kembali stabil dan menjalani tahun ini dengan lebih tenang.

Kelola keuangan dengan bijak, dan ambil Keputusan yang bertanggung jawab.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.