HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Menyambut 2026: Pahami Bahasa Gaul Keuangan Biar Nggak Ketipu Tren!

Menyambut 2026: Pahami Bahasa Gaul Keuangan Biar Nggak Ketipu Tren!

Tahun baru selalu identik dengan resolusi, perubahan, dan semangat memperbaiki diri. Tapi di 2026 ini, ada satu hal lagi yang perlu kita siapin: pemahaman soal perilaku finansial yang sering banget kejadian tanpa kita sadari.
Bahkan, banyak istilah baru yang makin sering muncul di media sosial, dan jujur, kadang bikin bingung kalau nggak ngikutin.

Supaya makin siap menyambut 2026, yuk kenalan sama “bahasa kekinian”, seperti: doom spending, Fear of Missing Out (“FOMO”), dan Fear of Better Options (“FOBO”). Semuanya terdengar mirip, tapi sebenarnya beda banget efeknya ke kondisi keuangan kamu.

1. Doom Spending: Belanja Karena Stres

Doom spending adalah perilaku belanja berlebihan sebagai pelarian saat cemas, stres, atau merasa hidup sedang berat.
Ini semacam coping mechanism → belanja biar mood naik, walaupun sebenarnya kondisi finansial lagi nggak aman.

Contoh:
Lagi overthinking soal kerjaan atau masa depan: malah checkout skincare, gadget, atau barang random di e-commerce.

Efeknya:
• Bikin kantong jebol
• Numpuk barang yang nggak perlu
• Stres malah nambah karena keuangan makin tipis

2. FOMO (Fear of Missing Out): Takut Ketinggalan Tren

FOMO adalah rasa takut nggak ikut tren, takut nggak update, atau takut “nggak kayak orang lain”.

Ini bukan semata belanja karena stres, tapi karena tekanan sosial, “orang lain punya, gue juga harus punya.”

Contoh:
Lihat teman-teman pakai gadget baru → langsung pengen beli.
Lihat semua orang staycation → akhirnya booking juga walau sebenarnya nggak butuh.

Efeknya:
• keputusan finansial impulsif
• pengeluaran nggak terencana
• ikut tren yang sebenarnya nggak relevan buat kamu

Doom spending dan FOMO itu beda.
Doom spending = pelampiasan emosi.
FOMO = tekanan sosial dan takut ketinggalan.

3. FOBO (Fear of Better Options): Terlalu Takut Salah Pilihan

FOBO adalah kebalikan dari impulsif.
Ini perilaku menunda keputusan karena takut ada pilihan yang lebih baik.

FOBO bikin kamu:

• Overthinking
• Tidak kunjung ambil keputusan
• Malah menghabiskan waktu dan energi untuk membandingkan, membandingkan, dan membandingkan

Contoh:
Mau beli tiket atau gadget, tapi nunda terus karena merasa “takut nanti ada yang lebih murah / lebih bagus.”

Efeknya?
Ironisnya, kamu justru bisa kehilangan promo atau pilihan terbaik yang ada saat itu.

Kenapa Penting Memahami Ini di 2026?

Tahun depan adalah momentum buat lebih mindful dalam mengelola keuangan.
Dengan ngerti perilaku diri sendiri, kamu bisa:

  • Bikin keputusan finansial yang lebih sehat
  • Menghindari belanja impulsive
  • Lebih aware sama emosi & tekanan sosial
  • Mengatur budget lebih stabil
  • Mencapai tujuan finansial jangka panjang

Dan yang paling penting:
kamu jadi nggak ikut arus tren konsumtif yang bikin makin stres.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.