Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Pahami Ciri-Ciri Pinjaman Online Terpercaya
visitor badge

Pahami Ciri-ciri Pinjaman Online Terpercaya

Layanan pinjaman online terpercaya kini sudah semakin berkembang di Indonesia. Hal ini disebabkan dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan pinjaman dana tunai.

Oleh karena itu, sebagai calon nasabah kita harus berhati-hati dalam memilih perusahaan atau platform jasa pinjaman online. Kita harus pastikan terlebih dahulu tempat meminjam tersebut merupakan pinjaman online terpercaya, jangan sampai salah memilih karena bisa saja akan membuat kita rugi di kemudian hari.

Berikut ini adalah ciri-ciri pinjaman online terpercaya.

1. Legal Terdaftar di OJK

Hal yang paling penting yang harus kamu pastikan terlebih dahulu adalah pinjaman online sudah legal terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Karena OJK adalah lembaga resmi negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan termasuk pinjaman online.

Apabila kamu meminjam pada perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, tentunya akan sangat berbahaya dan merugikan. Untuk memastikan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, kamu bisa langsung kunjungi dan mengeceknya di situs resmi milik OJK.

2. Memiliki Situs Resmi

Perusahan pinjaman online terpercaya pastinya memiliki situs resmi atau website hal ini diperuntukan agar calon nasabah lebih mudah mengakses informasi dan juga memahami produk apa saja yang dimiliki perusahan pinjaman online terpercaya tersebut.

3. Memiliki Alamat Kantor yang Jelas

Hal yang kamu harus pastikan juga pinjaman online terpercaya harus memiliki alamat kantor yang jelas. Biasanya perusahaan pinjaman online terpercaya, mencantumkan alamat lengkapnya pada situs resmi atau media social resmi mereka.

Hal ini bertujuan untuk meyakinkan para nasabah, bawha perusahaannya sudah dapat dipercaya dan legal secara hukum. Selain itu, jika sewaktu-waktu terjadi masalah kamu dapat mengunjungi langsung ke alamat kantor yang sudah dicantumkan perusahaan pinjaman online terpercaya.

4. Proses yang Transparan

Pinjaman online terpercaya akan sangat transparan dalam menyampaikan informasi terkait pinjaman onlinenya.

Mulai dari tenor, biaya administrasi, suku bunga sampai dengan denda yang dikenakan apabila kamu terlambat melakukan pembayaran.

Sebenarnya peraturan mengenai transparasi dalam proses pinjaman online ini juga diwajibkan oleh OJK.

Hal ini bertujuan agar calon nasabah tidak merasa dirugikan karena telah mengetahui seluruh risiko dari transaksi yang akan dilakukan.

5. Suku Bunga yang Wajar

Salah satu hal penting dari yang lainnya adalah perusahaan pinjaman online terpercaya memiliki suku bunga yang wajar dan sudah ditentukan oleh OJK yaitu 0,4 persen per hari.

Jika kamu menemukan pinjaman online dan meminjam dana sebesar Rp.4 juta, lalu perusahaan tersebut mengenakan bunga pinjaman sebesar Rp.2,5 juta, itu artinya suka bunga sudah termasuk tidak wajar. Jadi lebih baik kamu tinggalkan dan cari pinjaman online terpercaya yang memberikan suku bunga sesuai aturan.

Jika kamu membutuhkan dana pinjaman untuk berbagai kebutuhan, kamu bisa langsung ajukan pinjaman di Cairin.

Cairin adalah platform pinjaman online terpercaya yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kamu bisa mendapatkan pinjaman dana tunai sampai dengan Rp.4 juta dengan suku bunga pinjaman 0,4 persen perhari.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.