Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Pinjaman Kamu Ditolak ? Ketahui 5 Alasan Pengajuan Kamu Tidak di Acc
visitor badge

Pinjaman Kamu Ditolak ? Ketahui 5 Alasan Pengajuan Kamu Tidak di Acc

Kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya dalam melakukan pengajuan pinjaman online mempunyai banyak manfaat terlebih disaat kita mempunyai kebutuhan mendesak yang darurat. Namun apa yang harus kita lakukan apabila pinjaman yang kita ajukan tidak di acc ?

Ada banyak alasan kenapa pinjaman kamu tidak di acc, salah satunya adalah karena data yang kamu isi tidak lengkap sehingga tidak dapat di verifikasi.

Namun apa saja penyebab pengajuan kamu ditolak ? Dan apa yang harus dilakukan agar pinjaman yang kamu ajukan dapat di acc ?

5 Penyebab pengajuan kamu ditolak oleh lembaga keuangan

  1. Data tidak valid

Salah satu alasan yang paling umum kenapa pinjaman kamu ditolak adalah karena data yang kamu isi tidak valid dan tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Pinjaman online tanpa jaminan umumnya mempunyai persyaratan pengajuan seperti kelengkapan data diri, nomor rekening dan data pekerjaan. Lengkapi persyaratan ini agar pinjaman kamu diterima.

  1. Riwayat kredit buruk

Setelah mengajukan pinjaman, pihak lembaga keuangan akan mengecek riwayat kredit kamu. Karena setiap pengajuan yang kamu ajukan ke lembaga keuangan akan tercatat, termasuk data pengembalian pinjaman kamu.

Riwayat kredit yang buruk dapat menyebabkan pinjaman kamu ditolak. Maka, pastikan kamu disiplin dan tepat waktu dalam membayar pinjaman kredit.

  1. Masih memiliki pinjaman lain

Salah satu proses verifikasi pengajuan pinjaman adalah mengecek kemampuan membayar. Dan apabila kamu masih memiliki banyak pinjaman lain, maka itu bisa menjadi alasan kenapa pinjaman kamu ditolak. Lunasi terlebih dahulu pinjaman kamu, agar dapat mengajukan pinjaman kembali.

  1. Pengajuan pinjaman terlalu besar.

Pengajuan pinjaman yang terlalu besar menjadi penyebab pinjaman ditolak. Trik agar pinjaman kamu di acc adalah dengan mengajukan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu dalam membayar pinjaman.

  1. Pekerjaan tidak tetap dan pendapatan tidak stabil.

Stabilitas pekerjaan maupun pendapatan calon peminjam menjadi tolak ukur penyedia jasa fintech pendanaan. Dengan kondisi tersebut, artinya anda akan membayar pinjaman tepat waktu dan tanpa masalah ke depannya.

Jadi sudah tidak bingung kan kenapa pengajuan pinjaman pinjaman bisa ditolak ? Tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan ya sobat Cairin. Segera periksa kembali permohonan pinjaman dan perbaiki riwayat pinjaman kamu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.