HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Rayakan Lebaran Lebih Seru dengan Hadiah Spesial dari Cairin

Rayakan Lebaran Lebih Seru dengan Hadiah Spesial dari Cairin

Momen Lebaran selalu identik dengan kebahagiaan, kebersamaan, dan berbagai kebutuhan yang meningkat. Mulai dari persiapan mudik, belanja kebutuhan hari raya, hingga berbagi dengan keluarga.

Untuk membuat momen ini semakin spesial, Cairin menghadirkan program spesial Lebaran 2026 dengan kesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik.

Melalui program ini, Sobat Cairin tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan, tetapi juga berkesempatan mendapatkan hadiah eksklusif.

Rayakan Lebaran Lebih Istimewa Bersama Cairin

Dalam program bertajuk “Cair Makin Banyak, Berkesempatan Menangkan Hadiah Eksklusif”, Cairin mengajak pengguna untuk merayakan Lebaran dengan cara yang lebih seru.

Semakin aktif kamu dalam menggunakan layanan Cairin, semakin besar peluang untuk mendapatkan hadiah seperti:

  • Air Fryer
  • Coffee Machine

Program ini dirancang untuk memberikan manfaat dan pengalaman berkesan bagi pengguna pada momen spesial Ramadan dan Lebaran.

Periode Program

Program ini berlangsung dalam waktu terbatas, yaitu: 17 Maret 2026 - 24 Maret 2026

Pastikan kamu tidak melewatkan kesempatan ini, karena hadiah yang tersedia terbatas.

Cara Mendapatkan Hadiah

Untuk mengikuti program ini, Sobat Cairin cukup berpartisipasi selama periode program berlangsung.

Berikut ketentuan perolehan hadiah:

  • Total pinjaman berhasil mencapai Rp8.000.000 berkesempatan mendapatkan Air Fryer
  • Total pinjaman berhasil mencapai Rp20.000.000 berkesempatan mendapatkan Coffee Machine
  • Setelah melakukan pencairan, peserta wajib melakukan pengisian formulir data diri kepesertaan dan alamat pengiriman hadiah. Berikut formulir kepesertaan: https://forms.gle/ZRAnBdb2Sv7q47W47
  • Formulir diisi dan disubmit selama periode kegiatan berlangsung. Apabila hingga periode kegiatan berakhir alamat belum diisi meskipun jumlah pinjaman telah memenuhi syarat, maka pengguna dianggap tidak sah.

Semakin tinggi aktivitas, semakin besar peluang untuk mendapatkan hadiah.

Tetap Bijak Mengelola Keuangan

Di tengah berbagai kebutuhan Lebaran, penting untuk tetap mengelola keuangan secara bijak.

Cairin hadir untuk memberikan kemudahan akses finansial, namun tetap mengedepankan prinsip penggunaan yang bertanggung jawab sesuai kebutuhan.

Dengan perencanaan yang tepat, Sobat Cairin bisa menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.

Syarat dan Ketentuan

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program ini:

  • SYARAT & KETENTUAN KEGIATAN
    Kegiatan ini hanya berlaku bagi pengguna terpilih yang dapat melihat informasi kegiatan melalui banner kegiatan pada Aplikasi Cairin.
  • Periode kegiatan: 17 Maret 2026 - 24 Maret 2026.
  • Dalam kegiatan ini, setiap pengguna hanya dapat menerima maksimal 1 (satu) hadiah. Jumlah hadiah terbatas dan berlaku siapa cepat dia dapat. Pengiriman hadiah akan dilakukan berdasarkan urutan waktu pengajuan informasi pemenang dan alamat pengiriman, setelah data diverifikasi dan disetujui oleh pihak Cairin.
  • Selama periode kegiatan berlangsung:
    a. Pengguna dengan toΒ­tal pin jaman berhasil mencapai Rp8.000.000 berkesempatan mendapatkan 1 unit air fryer rumah tangga.
    b. Pengguna dengan total pinjaman berhasil mencapai Rp20.000.000 berkesempatan mendapatkan 1 unit mesin kopi.
  • Saat mengisi alamat pengiriman hadiah, nomor telepon penerima hadiah harus sama dengan nomor telepon peminjam di Aplikasi Cairin. Apabila tidak sama, maka hadiah tidak akan dikirimkan.
  • Alamat pengiriman hadiah harus diisi dan disubmit selama periode kegiatan berlangsung. Apabila hingga periode kegiatan berakhir alamat belum diisi meskipun jumlah pinjaman telah memenuhi syarat, maka pengguna dianggap tidak sah. Peserta disarankan untuk mengisi data diri dan alamat pengiriman secara lengkap terlebih dahulu pada form ini agar proses pengiriman hadiah dapat berjalan lancar apabila pengguna memenangkan hadiah.
  • Pemenang yang tidak membalas konfirmasi notifikasi pemenang melalui email ataupun telepon dari CS hingga 31 Maret 2026 akan dianggap gugur.
  • Pemenang yang telah menerima hadiah wajib mengunggah Instagram Story dengan mention @Cairin_id serta menceritakan pengalaman menggunakan Aplikasi Cairin.
  • Seluruh hak interpretasi akhir atas kegiatan ini sepenuhnya menjadi kewenangan resmi Cairin.

Program ini adalah kesempatan terbatas untuk merayakan Lebaran dengan cara yang lebih menyenangkan.

Yuk, manfaatkan momen ini dan tingkatkan aktivitasmu di Cairin sekarang juga.

Siapa cepat, dia dapat. Siapa aktif, dia berkesempatan menang. 🎁✨

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (β€˜Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.