HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Seram! Modus Penipuan Ini Bisa Bikin Rekening Kamu Jebol

Seram! Modus Penipuan Ini Bisa Bikin Rekening Kamu Jebol

Di era digital yang semakin canggih ini, modus-modus penipuan pun semakin beragam dan sulit terdeteksi. Tidak hanya melalui telepon atau surat, penipuan kini sering terjadi secara online. Salah satu sasaran utama dari penipuan ini adalah saldo rekening bank sobat cairin! Mungkin kamu merasa aman, tapi kenyataannya, bisa saja rekening kamu terancam tanpa kamu sadari.

Jangan sampai kamu jadi korban! Berikut ini adalah beberapa modus penipuan yang harus kamu waspadai agar rekening kamu tetap aman:

1. Phishing: Jangan Terjebak dengan Email atau SMS Palsu

Phishing adalah metode penipuan yang paling umum dan sering digunakan oleh penipu untuk mencuri informasi pribadi. Biasanya, penipu mengirimkan email atau SMS yang terlihat resmi dari bank atau layanan e-commerce besar, yang meminta kamu untuk mengklik sebuah link dan memasukkan informasi pribadi seperti username, password, atau nomor kartu kredit.

Cara Menghindari:

  • Jangan pernah klik link mencurigakan dari email atau SMS.
  • Selalu cek apakah alamat website yang kamu tuju benar-benar resmi (contoh: bankxyz.co.id, bukan bankxyz-xyz.co.id)

2. Hadiah atau Promo Palsu: Jangan Mudah Percaya dengan Tawaran Menggiurkan

Modus penipuan ini sering kali mengiming-imingi korban dengan hadiah besar atau promo luar biasa yang hanya bisa didapatkan setelah melakukan transfer sejumlah uang. Mereka biasanya mengaku sebagai pihak yang mewakili perusahaan ternama atau e-commerce besar.

Cara Menghindari:

  • Jangan transfer uang apapun jika kamu belum menerima bukti fisik atau pengiriman barang.
  • Jika terlalu bagus untuk jadi kenyataan, bisa dipastikan itu penipuan.

3. Skimming Kartu Debit atau Kredit: Hati-hati di Mesin ATM

Skimming adalah teknik di mana penipu memasang alat kecil yang disebut skimmer di mesin ATM atau perangkat pembayaran lainnya untuk menyalin informasi kartu kamu, seperti nomor kartu dan PIN. Dengan informasi tersebut, mereka bisa melakukan transaksi tanpa sepengetahuan kamu.

Cara Menghindari:

  • Selalu pastikan mesin ATM yang kamu gunakan terlihat aman dan tidak ada perangkat mencurigakan terpasang.
  • Tutupi tangan saat mengetik PIN di mesin ATM.

4. Penyalahgunaan Layanan Online Banking: Waspada dengan “Customer Service” Palsu

Modus ini sering terjadi melalui telepon atau pesan, di mana penipu mengaku sebagai customer service dari bank atau lembaga keuangan dan meminta kamu memberikan informasi penting seperti PIN atau OTP (One-Time Password). Setelah mendapatkan informasi ini, mereka bisa mengakses rekening kamu dan menarik dana tanpa izin.

Cara Menghindari:

  • Jangan pernah memberikan PIN atau kode OTP kepada siapa pun, bahkan jika mereka mengaku dari pihak bank.
  • Jika menerima panggilan yang mencurigakan, hubungi bank langsung menggunakan nomor resmi.

5. Pencurian Identitas: Penipu Bisa Memanfaatkan Data Pribadi Kamu

Pencurian identitas adalah salah satu modus penipuan yang sangat berbahaya. Penipu dapat mencuri data pribadi kamu melalui media sosial atau data yang bocor dari perusahaan yang tidak aman. Setelah itu, mereka bisa membuka rekening atas nama kamu atau bahkan mengajukan pinjaman dengan identitas kamu.

Cara Menghindari:

  • Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial.
  • Periksa secara rutin laporan kredit dan rekening bank untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mencurigakan.

6. Investasi Bodong: Jangan Terjebak dengan Janji Keuntungan Cepat

Modus investasi bodong ini sering kali menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Penipu biasanya mengklaim bahwa mereka memiliki sistem investasi yang sangat menguntungkan dan mengajak kamu untuk mentransfer sejumlah uang sebagai modal investasi. Namun, setelah uang ditransfer, mereka akan menghilang begitu saja.

Cara Menghindari:

  • Waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
  • Pastikan perusahaan atau individu yang menawarkan investasi memiliki izin dan regulasi yang jelas.

Yuk Jaga Saldo Rekening Kamu Tetap Aman, dengan cara :

  1. Verifikasi Selalu Sumber Informasi. Pastikan segala pesan atau email yang meminta informasi sensitif datang dari sumber yang terpercaya.
  2. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA). Ini adalah langkah keamanan tambahan untuk akun-akun penting seperti perbankan online dan e-commerce.
  3. Perbarui Password Secara Berkala. Gunakan password yang kuat dan unik untuk setiap akun online.
  4. Pakai Layanan Keamanan Tambahan. Banyak aplikasi perbankan sekarang menyediakan notifikasi transaksi, jadi pastikan fitur ini aktif.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.