HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Sukseskan Gerakan Literasi Digital, AFPI Torehkan Rekor MURI 25 Jam Nonstop

Sukseskan Gerakan Literasi Digital, AFPI Torehkan Rekor MURI 25 Jam Nonstop

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Rekor: Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori “Siaran Literasi Pinjaman Daring Terlama”. AFPI sukses menyelenggarakan podcast literasi keuangan secara langsung di YouTube selama 25 jam nonstop pada 21–22 Agustus 2025.

Acara ini menghadirkan lebih dari 100 pembicara lintas sektor, termasuk anggota DPR, regulator OJK, akademisi, tokoh publik seperti Ika Natassa dan Aiman Witjaksono, serta pelaku UMKM. Lebih dari 50 sesi diskusi dengan 25+ topik dibahas, mulai dari pemahaman dasar fintech lending (P2P Lending), bahaya pinjaman ilegal (pinjol), literasi keuangan digital, hingga strategi inklusi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa capaian ini bukan hanya tentang memecahkan rekor durasi, tetapi menjadi simbol semangat berbagi pengetahuan. “Rekor ini adalah bukti nyata komitmen AFPI untuk terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai penggunaan pinjaman daring yang sehat, legal, dan bertanggung jawab. Literasi keuangan adalah kunci bagi masyarakat agar lebih berdaya dalam mengelola keuangan,” ujarnya.

Selama 25 jam siaran, AFPI membahas beragam topik, mulai dari “Mengawal Asta Cita: Sinergi Pembangunan Nasional dan Peran Industri Pindar”, “Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK”, “Cerdas Finansial – Kolaborasi untuk Masyarakat yang Berdaya”, hingga sesi humanis seperti “Money Detox – Bersih-Bersih Kebiasaan Boros” dan “Tips Keuangan Syariah untuk Generasi Digital.”

Selain menghadirkan para ahli, AFPI juga menampilkan kisah inspiratif dari pelaku UMKM penerima manfaat Pindar. Salah satunya adalah Amelia, pemilik UMKM Mie Asok Sukajadi, yang membagikan pengalamannya mendapatkan akses modal dari fintech lending. Cerita Amelia menunjukkan bagaimana layanan pinjaman daring mampu membantu usaha kecil bertahan dan berkembang, terutama bagi kelompok underbanked dan underserved.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini. Agusman, Kepala Eksekutif PVML OJK, menyebutkan bahwa siaran literasi ini patut menjadi contoh karena tidak hanya mengedukasi masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap industri fintech lending resmi. “Literasi yang baik akan melindungi masyarakat dari risiko sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggara Pindar,” jelasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan dari MURI. Lutvi Syah Pradana, Customer Relations Manager MURI, menyampaikan bahwa AFPI telah mencatatkan sejarah dengan menyelenggarakan siaran literasi daring terlama di Indonesia.

Dengan pencapaian ini, AFPI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi berkelanjutan, guna memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia. Semangat ini sejalan dengan visi industri fintech lending dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui layanan pinjaman daring yang aman, bertanggung jawab, dan diawasi oleh regulator.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.