HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Kelola THR dengan Bijak Agar Tidak Cepat Habis

Tips Kelola THR dengan Bijak Agar Tidak Cepat Habis

Pelajari cara mengelola THR dengan bijak agar tidak cepat habis. Simak tips mengatur THR mulai dari kebutuhan Lebaran, tabungan, hingga dana darurat.

Cara Mengelola THR dengan Bijak Agar Tidak Cepat Habis

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang paling dinantikan menjelang Lebaran. Selain menjadi tambahan pemasukan, THR sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti mudik, membeli perlengkapan Lebaran, hingga berbagi dengan keluarga.

Namun tanpa perencanaan yang baik, THR bisa habis dalam waktu singkat. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengelola THR dengan bijak agar manfaatnya bisa dirasakan lebih lama.

Berikut beberapa tips mengelola THR yang bisa kamu terapkan.

1. Buat Daftar Prioritas Pengeluaran

Langkah pertama dalam mengelola THR adalah membuat daftar kebutuhan yang harus diprioritaskan.

Beberapa kebutuhan yang biasanya muncul menjelang Lebaran antara lain:

  • Biaya mudik
  • Kebutuhan Lebaran
  • Zakat dan sedekah
  • Tunjangan untuk keluarga

Dengan membuat daftar prioritas, kamu bisa menghindari pengeluaran impulsif yang membuat THR cepat habis.

2. Sisihkan untuk Tabungan

Meskipun THR sering dianggap sebagai “uang bonus”, sebaiknya tetap menyisihkan sebagian untuk tabungan.

Idealnya, kamu bisa mengalokasikan sekitar 20%-30% dari THR untuk ditabung. Tabungan ini bisa membantu menjaga kondisi keuangan tetap stabil setelah Lebaran.

3. Gunakan untuk Dana Darurat

Selain tabungan, THR juga bisa dimanfaatkan untuk menambah dana darurat.

Dana darurat sangat penting untuk menghadapi situasi tak terduga seperti biaya kesehatan atau kebutuhan mendadak lainnya. Dengan memiliki dana darurat, kondisi keuangan akan terasa lebih aman.

4. Manfaatkan untuk Melunasi Kewajiban

Jika kamu memiliki cicilan atau kewajiban finansial, sebagian THR bisa digunakan untuk mengurangi beban tersebut.

Melunasi sebagian kewajiban dapat membantu membuat kondisi keuangan lebih ringan setelah masa Lebaran.

5. Tetap Bijak Saat Berbelanja

Momen Lebaran sering identik dengan berbagai promo dan diskon. Meskipun menggoda, penting untuk tetap berbelanja secara bijak.

Hindari membeli sesuatu hanya karena sedang tren atau diskon besar. Pastikan setiap pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Mengelola THR dengan bijak dapat membantu menjaga kondisi keuangan tetap sehat, bahkan setelah Lebaran selesai. Dengan membuat prioritas pengeluaran, menyisihkan tabungan, serta menghindari belanja berlebihan, THR dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal.

Dengan perencanaan yang tepat, THR bukan hanya menjadi tambahan uang sesaat, tetapi juga bisa membantu meningkatkan stabilitas keuangan di masa depan.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.