HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > "Too Good To Be True": Waspada Penipuan Digital

“Too Good To Be True”: Waspada Penipuan Digital

Di era serba cepat, dan serba digital, penipuan online kini makin canggih. Modusnya beragam, tampilannya meyakinkan, dan seringkali tidak terlihat mencurigakan. Mulai dari tawaran investasi super cuan, lowongan pekerjaan yang katanya cuman cukup “like” dan “follow” kemudian mendapatkan komisi yang besar, hingga link phising yang menyerupai website resmi. Semuanya dibuat agar kamu terlena, dan akhirnya terjebak.

Fenomena ini tidak hanya menyasar gen Z, tapi menyasar semua usia. Scammer dan fraudster akan memanfaatkan celah apapun: ketidaktelitian, FOMO, kebutuhan finansial, bahkan kondisi psikologis saat orang sedang terburu-buru.

Fenomena Penipuan Digital Makin Banyak

Penipuan digital semakin marak, seiring berkembangnya kemajuan teknologi, dan meningkatnya penggunaan media sosial dan aktivitas finansial online. Para pelaku lebih terstruktur, sistematis dan lebih pintar memanipulasi tampilan, dan komunikasij agar terlihat kredibel.

Beberapa modus yang sering muncul dan wajib kamu ketahui:

1. Investasi Bodong Berkedok Cuan Cepat

Investasi palsu sering memanfaatkan keinginan orang untuk cepat kaya tanpa usaha besar.
Ciri-cirinya jelas:

  • Menjanjikan profit tidak masuk akal
  • Tidak memiliki izin resmi
  • Minim transparansi

Sayangnya, banyak yang terlambat sadar dan sudah kehilangan tabungan.

2. Investasi Bodong Berkedok Cuan Cepat

Ini salah satu modus penipuan paling marak di media sosial.
Alurnya selalu dimulai dari hal yang terlihat aman:

  • Kamu diminta like, follow, atau subscribe suatu akun.
  • Setiap tugas dibayar kecil, misalnya Rp10.000-Rp50.000.
  • Kamu mulai percaya karena “ada bukti pembayaran”.
  • Lalu mereka menawarkan level lebih tinggi dengan bayaran besar.
  • Untuk naik level, kamu harus deposit dulu.
  • Setelah deposit, pelaku menghilang atau memblokir semua akses.

Banyak korban tidak sadar karena skemanya terasa seperti “kerja sampingan online”. Sayangnya, banyak yang terlambat sadar dan sudah kehilangan tabungan.

3. Game Online yang Diam-Diam Judi Online

Game memang terlihat sebagai hiburan, tetapi beberapa aplikasi menyembunyikan sistem mirip judi:

  • Top-up untuk beli peluang
  • Chip atau koin berbayar
  • Mekanisme acak yang memicu dopamine

Sistem ini membuat pemain terus membayar tanpa sadar, sampai akhirnya keuangan terkuras.

4. Phishing Link & APK Berbahaya

Pelaku membuat link yang tampilannya mirip website resmi, seperti halaman login palsu, atau link “konfirmasi data”.

Begitu diklik, data pribadi seperti NIK, password, hingga OTP bisa dicuri.

Termasuk juga APK palsu berkedok “undangan nikah”, “resi paket”, atau “notifikasi pajak”.

Jangan Terkecoh Penampilan Online

Hal-hal yang terlihat aman sering kali menjadi pintu masuk penipuan.
Baik dalam bentuk investasi, pekerjaan palsu, maupun game, semuanya punya pola yang sama: memancing rasa percaya, lalu mengambil uang.

Dengan literasi finansial, kamu bisa membedakan mana peluang asli dan mana jebakan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.