Tahun baru 2021 tiba, jangan cuma tahun nya saja yang baru keuangan juga harus diperbarui dong!
Sebenarnya sebesar apapun uang bulanan nya, jika kita tepat mengaturnya akan membuat keluarga sejahtera.
Dengan mengatur keuangan dengan baik, kita tidak perlu takut lagi akan akhir bulan dimana saat itu adalah masa-masa kritis keuangan.
Orang sukses pun akan mengalami masalah finansial karena tidak tahu bagaimana cara mengatur keuangannya.
Semakin terus meningkatnya harga kebutuhan pokok, membuat kita harus benar-benar teliti kembali dalam mengatur pengeluaran sehari-hari.
Cashless atau e-wallet begitu sebutannya, penggunaan ini memiliki banyak sekali manfaat.
Kebiasaan menjadi kaya adalah salah satu cara untuk menjadi kaya. Namun banyak orang yang tidak melakukan kebiasaan ini untuk mereka cepat menjadi kaya.
Tapi jangan takut kamu tetap bisa hidup walau hanya memiliki satu sumber penghasilan dan tetap bisa penuhi semua kebutuhan keluarga tercinta kamu kok.
Financial Freedom adalah kondisi dimana Anda sudah mencapai kebebasan secara financial, dalam artian tersebut dimana Anda sudah memiliki kekayaan yang cukup.
Ajukan segara pinjaman cepat di Cairin! Tidak cuma kebutuhan sehari-hari saja, kamu juga ajukan pinjaman untuk modal usaha sampai pinjaman pendidikan.
1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7.Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
10.Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.