HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
FAQ   >   Pengajuan Pinjaman dan Pembayaran
  •  1.Apakah saya bisa membatalkan pengajuan pinjaman saya?
  •  2.Bisakah saya mencantumkan rekening bank orang lain selain saya saat registrasi nomor rekening?
  •  3.Mengapa saya mendapatkan pesan 'KTP Anda telah terdaftar dengan nomor lain' saat memasukkan nomor KTP?
  •  4.Saya ingin memperbaki nama saya, karena ada salah penulisan bagaimana caranya?
  •  5.Saya tidak memiliki Bank BNI apakah ada pembayaran melalui bank lain?
  •  6.Apa resiko bagi penerima pinjaman jika pembayaran telat?
  •  7.Saya telah melakukan pembayaran, mengapa status pembayaran masih belum diperbarui?
  •  8.Berapa Denda keterlambatan pembayaran?
  •  9.Bagaimana proses pembayaran pada aplikasi ?
  •  10.Pinjaman saya sudah muncul tagihan, tapi sudah sudah 24 jam dana belum diterima?
  •  11.Apa Arti dari “Menunggu Pembayaran” di Aplikasi Cairin?
  • Apakah saya bisa membatalkan pengajuan pinjaman saya?

    Apabila pengajuan tersebut telah dalam proses pencairan, pengajuan anda tidak dapat di batalkan

  • Bisakah saya mencantumkan rekening bank orang lain selain saya saat registrasi nomor rekening?

    Seluruh proses pencairan di Cairin hanya menggunakan bank yang Sesuai dengan nama terdaftar di aplikasi.

  • Mengapa saya mendapatkan pesan 'KTP Anda telah terdaftar dengan nomor lain' saat memasukkan nomor KTP?

    Jika anda mendapatkan pesan bahwa KTP anda sudah terdaftar dengan nomor telepon lain, maka pastikan anda login ke aplikasi dengan nomor telepon yang pertama kali didaftarkan di aplikasi Cairin.

  • Saya ingin memperbaki nama saya, karena ada salah penulisan bagaimana caranya?

    Silahkan untuk melakukan pengajuan perubahan nama melalui Aplikasi di Profil, pilih pengaturan, dan pilih Perbaikan Nama.

  • Saya tidak memiliki Bank BNI apakah ada pembayaran melalui bank lain?

    Anda dapat melakukan pembayaran dengan bank lain dengan cara pilih menu transfer antar bank, lalu masukan kode bank (009) dan nomor Virtual Account, diakhiri dengan nominal. Kode Virtual pembayaran bisa didapatkan di Aplikasi peminjam.

  • Apa resiko bagi penerima pinjaman jika pembayaran telat?

    Jika pembayaran telat, peminjam akan dikenakan denda keterlambatan, reputasi/ kredit history peminjam akan terpengaruh di Cairin dan pelaporan kolektibilitas penerima kepada OJK.

  • Saya telah melakukan pembayaran, mengapa status pembayaran masih belum diperbarui?

    Karena bank membutuhkan beberapa waktu untuk memproses pembayaran Anda. Kami akan segera memperbarui status pembayaran ketika dana sudah diterima. Harap sabar menunggu dan jika status masih belum diperbarui, silakan hubungi customer service.

  • Berapa Denda keterlambatan pembayaran?

    Biaya denda Keterlambatan ada Denda bunga sebesar 0.6% per hari

  • Bagaimana proses pembayaran pada aplikasi ?

    Anda dapat meng-klik tombol 'Bayar Sekarang' pada Beranda, kemudian salin informasi kode pembayaran dan lakukan pembayaran pada bank anda.

  • Pinjaman saya sudah muncul tagihan, tapi sudah sudah 24 jam dana belum diterima?

    Dan jika dalam waktu 1x24 jam dana belum cair, silahkan menghubungi tim Customer Service kami, agar dibantu melakukan pengecekan status pencairan anda.

  • Apa Arti dari “Menunggu Pembayaran” di Aplikasi Cairin?

    Jika status di Aplikasi telah “Menunggu Pembayaran” Artinya dana sedang dalam proses Pencairan. Silahkan di tunggu proses pencairannya Maksimal 3 jam, kemudian cek mutasi rekening anda secara berkala.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.