HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
FAQ   >   Pertanyaan umum
  •  1.Berapa Bunga dan Biaya Cairin?
  •  2.Berapa lamakah estimasi proses Verifikasi pengajuan saya?
  •  3.Kenapa Pengajuan pinjaman saya di tolak?
  •  4.Pengajuan telah disetujui, namun kenapa Verifikasi Bank saya gagal?
  •  5.Dokumen apa sajakah yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman di Cairin?
  •  6.Kenapa Verifikasi Wajah saya gagal terus?
  •  7.Pembayaran pinjaman saya bagus, kenapa saat saya melakukan pengajuan kembali di tolak?
  •  8.Pengajuan saya sudah ditolak, kapan saya dapat mengajukan kembali?
  •  9.Kenapa saya tidak mendapatkan OTP di email?
  •  10.Nomor telepon saya yang lama sudah hilang, apakah saya bisa mengganti nomor telepon yang baru?
  • Berapa Bunga dan Biaya Cairin?

    Jumlah Bunga dan biaya Cairin ada di angka 0,3% per hari

  • Berapa lamakah estimasi proses Verifikasi pengajuan saya?

    Proses Verifikasi pengajuan pinjaman memakan waktu estimasi 1-5 menit, di mohon untuk memeriksa hasil verifikasi secara berkala pada aplikasi Cairin anda.

  • Kenapa Pengajuan pinjaman saya di tolak?

    Data yang anda sampaikan belum memenuhi kriteria kami saat melakukan verifikasi pinjaman. Mohon pastikan kembali data-data yang disampaikan telah sesuai.

  • Pengajuan telah disetujui, namun kenapa Verifikasi Bank saya gagal?

    Penyebab verifikasi Bank anda gagal, dikarenakan penulisan nama di rekening bank anda tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam form pengajuan dan KTP.

  • Dokumen apa sajakah yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman di Cairin?

    Dokumen utama yang dibutuhkan adalah e-KTP dan informasi nomor rekening Anda. Harap pastikan untuk data yang disampaikan sesuai.

  • Kenapa Verifikasi Wajah saya gagal terus?

    Verifikasi wajah gagal bisa disebabkan beberapa hal yaitu pencahayaan yang kurang baik, jarak terlalu jauh atau terlalu dekat. Silahkan mencoba beberapa hal dibawah ini agar verifikasi wajah bisa dilalui dengan baik 1. Usahakan agar pegambilan foto wajah tidak terlalu jauh ataupun tidak terlalu dekat 2. Usahakan agar pencahayaan di dalam ruangan cukup. Apabila memungkinkan sebaiknya dilakukan di luar ruangan dengan pencahayaan yang terang 3. Apabila masih juga gagal, silahkan ikuti panduan yang tertera di dalam aplikasi Cairin dan lakukan verifikasi secara berkala.

  • Pembayaran pinjaman saya bagus, kenapa saat saya melakukan pengajuan kembali di tolak?

    Setiap pengajuan kembali, akan tetap dinilai oleh tim kredit analis kami. Pastikan untuk menjaga riwayat pinjaman anda tetap bagus

  • Pengajuan saya sudah ditolak, kapan saya dapat mengajukan kembali?

    Pengajuan dapat dicoba kembali sesuai dengan tanggal yang tertera di aplikasi.

  • Kenapa saya tidak mendapatkan OTP di email?

    Kode OTP yang di kirimkan ke email yang anda daftarkan, Silahkan melakukan pengecekan di email anda dalam Folder Pesan atau Folder Spam.

  • Nomor telepon saya yang lama sudah hilang, apakah saya bisa mengganti nomor telepon yang baru?

    Silahkan login ke dalam aplikasi Cairin dengan menggunakan nomor telepon yang lama, dan lakukan pengajuan perubahan nomor telepon melalui aplikasi Cairin pada menu profil, lalu pergi ke bagian pengaturan untuk mengubah nomor HP, ikuti instruksi yang ada di aplikasi kemudian tekan ajukan.

Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.