Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Cepat Jadi Miliarder
visitor badge

Tips Cepat Jadi Miliarder

Jika melihat para miliarder saat ini seperti Mark Zuckerberg co-founded Facebook atau Jack Ma co-founder and former executive chairman of Alibaba Group. Tentu saja kita ingin seperti mereka pastinya, namun jika kamu bukan keturunan raja atau pengusaha, tentu akan sangat sulit memiliki usaha yang sangat besar. Mungkin kamu akan terus bekerja pagi dan malam demi untuk menjadi seorang miliarder.

Menjadi seorang miliarder tentu tidak akan mungkin kamu dapatkan secara instan, banyak miliarder sudah membuktikan nya dan mengalami hal-hal yang sangat sulit seperti, kegagalan, penolakan, bahkan pengucilan dari orang-orang di sekitar nya. Dengan kerja keras mereka bisa membuktikan nya melalui hasil yang sudah tercapai saat ini.

Ingin seperti mereka? Jangan khawatir status miliarder bisa kamu miliki jika mengikuti beberapa tips berikut ini.

good

Tingkatkan PendapatanMulailah dengan meningkatkan pendapatan kamu dari sekarang, cara nya dengan mencari beberapa pekerjaan sampingan yang sudah kamu kuasai bidang nya.

good

Jangan GengsiKebanyakan orang akan berdecak kagum, ketika kita memiliki beberapa barang dan harta yang mewah. Mereka akan beranggapan kita sudah sangat sukses dan memiliki banyak uang.
Mulai sekarang jauhilah hal-hal tersebut dan bijak untuk menggunakan uang kamu untuk hal yang tidak penting, ada baiknya uang tersebut di kumpulkan sebagai modal usaha kamu.

good

Hindari Utang yang Tidak PentingUsahakan untuk tidak sama sekali berhutang untuk hal apapun, meski terkadang memang ada situasi yang memaksa kita untuk berhutang, demi mendapatkan sesuatu yang kita butuhkan. Namun di usahakan berhutang untuk kebutuhan produktif saja.

good

Jangan BorosBoros adalah gaya hidup yang harus kamu hindari jika ingin menjadi miliarder walaupun sumber penghasilan kamu sudah sangat besar, kamu tetap harus hindari sikap dan gaya hidup boros.
Karena kamu tidak akan pernah tahu bagaimana masa depan akan terjadi, berjaga-jaga untuk kepentingan tidak terduga menjadi penting jika ingin hidup tenang di kemudian hari.

Sisihkan minimal 30% penghasilan kamu untuk di tabung

good

Terus BelajarBelajar adalah hal yang sangat penting untuk menjadi seorang miliarder, belajar bisa kamu lakukan dimana saja seperti, dari buku, lingkungan sekitar, atau dari orang-orang yang sudah mendapatkan kesuksesan nya.
Semakin banyak ilmu yang kamu dapatkan akan menjadi nilai lebih untuk meningkatkan daya jual diri kamu sendiri.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.