HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cairin Pinjaman Online Cepat Mudah dan Terpercaya
visitor badge

Cairin Pinjaman Online Cepat Mudah dan Terpercaya

Pinjaman online merupakan penyedia jasa pinjaman yang dapat kamu akses dengan aplikasi online. Tetapi kamu perlu hati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman mudah online cepat tanpa jaminan.

Pastikan aplikasi pinjaman online yang kamu pilih sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nah, Cairinbisa menjadi pilihan terbaik sebagai solusi untuk kebutuhan keuanganmu.

Cairinmerupakan aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK sehingga terjamin keamanannyadan kenyamanannya . Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp.600ribu hingga Rp.3,6juta dengan tenor pinjaman yang diberikan hingga 6 bulan dengan total bunga dan biaya maksimal 0,8%/bulan.

Cara mengajukannya pun sangat mudah. Kamu hanya perlu siapkan tiga syarat, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk), Slip Gaji, dan nomor rekening bank lokal atas nama pribadi. Pastikan kamu sudah mendownload terlebih dahulu aplikasiCairindi PlayStore. Kemudian kamu bisa langsung melakukan registrasi dengan mengisi data diri dengan benar agar bisa login ke dalam akun yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.

Setelah berhasil login ke dalam akun Cairin-mu, maka kamu harus melengkapi informasi dasar (basic info) untuk mempermudah proses pengajuan pinjamanmu nantinya. Nah, setelah selesai, maka proses pengajuan bisa kamu lakukan dengan menentukan nominal jumlah pinjaman dan memilih masa tenor yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuanmu.

Layanan keuangan online termasuk dalam financial technology atau fintech. Istilah ini merepresentasikan pemanfaatan teknologi keuangan secara inovatif dan kreatif, terutama dalam memberikan produk dan layanan keuangan yang lebih efisien. Aspek paling utama dari fintech adalah solusi cepat dan mudah untuk seluruh kebutuhan kamu mengenai layanan keuangan.

Beberapa contoh fintech yang sudah tidak asing di kalangan masyarakat antara lain aplikasi perbankan digital, pembayaran, P2P, dan investasi online. Menggunakan prinsip peer to peer lending, Untuk itu, kali ini Picca Cairin akan membahas ulasan mengenai keuntungan mengajukan pinjaman online. Berikut diantara:

good

1. Kemudahan melakukan proses transaksi

Perusahaan fintech mengandalkan teknologi keuangan dan jaringan internet untuk mengelola produk atau layanannya. Semakin banyak jumlah pemakai smartphone, semakin meningkat pula kesadaran masyarakat untuk bertransaksi keuangan secara online. Apalagi, berkat aplikasi atau platform layanan keuangan online, kamu bisa mengelola semua transaksi dari mana saja dan kapan saja. Tidak terbatas waktu dan tempat, sehingga lebih mudah dan praktis.

2. Keamanan terjamin

Jika kamu meragukan keamanan bertransaksi secara online, maka sudah waktunya mengilangkan keraguan tersebut. Metode keamanan dengan teknologi terkini memberikan proteksi pada data pelanggan. Biasanya, kamu juga harus memverifikasi data sebelum proses transaksi dilakukan. Beberapa alternatif keamanan yang ditawarkan aplikasi fintech misalnya pemakaian token, enkripsi, dan data biometrik.

3. Tingkat persetujuan lebih cepat

Layanan keuangan online menjadi penyedia pinjaman alternatif bagi pelaku usaha mikro, yang sering kesulitan mengakses pinjaman ke bank. Selain kemudahan akses, tingkat persetujuan proses pengajuan pinjaman uang online terpercaya juga berlangsung cepat, rata-rata dalam jangka waktu 24 jam. Hal sama juga berlaku bagi investor atau pemberi dana. Dengan tingkat persetujuan cepat, para pengguna merasa nyaman memakai layanan ini.

4. Pemantauan secara real-time

Bagi pengguna layanan keuangan seperti investasi, sistem online memungkinkan pemantauan secara real-time. Dari mana pun kamu mengakses data tersebut, informasi yang diperoleh tetaplah sama. Ini juga mempermudah kamu dalam membuat keputusan penting terkait bisnis perusahaan atau kondisi keuangan pribadi.

Mana dari empat keuntungan di atas yang sudah kamu nikmati melalui layanan keuangan online? Kehadiran layanan keuangan online tidak hanya sekadar mempermudah akses ke berbagai produk dan jasa keuangan, tetapi juga meningkatkan kesadaran finansial masyarakat, termasuk dalam berinvestasi. Untuk mengawalinya, Anda bisa mencoba berinvestasi. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk mencoba investasi online, ya!

Pilih Pinjaman Dengan Bijak agar Tidak Tertipu

Banyaknya pilihan penyedia layanan pinjaman online terbaik yang ada saat ini, membuatmu diharuskan untuk lebih bijak dalam memilihnya. Ini penting dilakukan agar kamu tidak tertipu dan tidak jadi terbebankan.

Memilih penyedia pinjaman online memang harus cermat, untuk itu agar kamu tidak mudah tergiur dan tertipu dengan penawaran-penawaran yang diberikan. Jangan sampai kamu malah tergiur dan terjebak oleh bunga-bunga yang terus bertambah setiap harinya. Semoga informasi yang Picca Cairin berikan dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.