HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Waspada Penipuan! Kenali Perbedaan Pindar Resmi, Pinjol, dan Akun Fake

Waspada Penipuan! Kenali Perbedaan Pindar Resmi, Pinjol, dan Akun Fake

Di tengah kebutuhan finansial yang serba cepat, layanan pinjaman daring menjadi salah satu alternatif yang banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko penipuan juga semakin meningkat, terutama dari akun fake yang mengatasnamakan layanan keuangan.

Agar tidak salah langkah, penting untuk memahami perbedaan antara layanan yang resmi dan yang berpotensi merugikan.

Apa Itu Pindar (Pinjaman Daring)?

Pindar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut layanan pinjaman berbasis digital yang resmi, legal, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini hadir untuk memberikan solusi keuangan yang mudah, transparan, dan dapat dipercaya.

Ciri-ciri Pindar resmi:

  • Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Informasi bunga, biaya, dan tenor dijelaskan secara transparan
  • Memiliki layanan customer service yang jelas
  • Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan
  • Proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pinjol: Istilah Umum yang Perlu Dipahami

Istilah “pinjol” mungkin sudah familiar di telinga masyarakat. Namun, tidak semua pinjol itu sama, karena istilah ini bisa mencakup layanan yang legal maupun ilegal.

Kini, industri mulai menggunakan istilah “pindar” (pinjaman daring) untuk menyebut layanan yang resmi dan dapat dipercaya. Tujuannya sederhana: agar masyarakat lebih mudah mengenali mana layanan yang resmi untuk digunakan.

Waspada Akun Fake yang Mengatasnamakan Layanan Keuangan

Salah satu modus penipuan yang semakin marak adalah penggunaan akun palsu (fake account) di media sosial, WhatsApp, atau platform lainnya yang mengatasnamakan perusahaan fintech.

Ciri-ciri akun fake:

  • Menggunakan nama dan logo yang mirip dengan perusahaan resmi, namun bukan akun resmi
  • Menawarkan pinjaman dengan proses instan tanpa melalui verifikasi yang jelas
  • Meminta data pribadi melalui chat, seperti OTP, PIN, atau informasi sensitif lainnya
  • Mengarahkan ke link yang tidak resmi atau mencurigakan
  • Memberikan janji limit besar tanpa proses penilaian yang wajar bahkan meminta deposito di awal agar bisa melakukan pencairan pinjaman
  • Menawarkan pembayaran dengan potongan atau diskon tidak masuk akal untuk menarik perhatian
  • Memberikan nomor Virtual Account (VA) melalui komunikasi pribadi, bukan melalui aplikasi atau kanal resmi

Tips Agar Terhindar dari Penipuan

  • Pastikan kamu menggunakan aplikasi atau website resmi
  • Jangan pernah membagikan data sensitif seperti OTP atau PIN
  • Cek kembali informasi sebelum mengajukan pinjaman
  • Hindari tawaran yang terdengar terlalu mudah atau menggiurkan
  • Gunakan layanan yang transparan dan dapat dipercaya

Kebutuhan finansial memang bisa datang kapan saja. Namun, penting untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Ingat, bukan hanya soal cepat, tetapi juga soal tepat.
Dengan memahami perbedaan antara Pindar resmi, pinjol, dan akun fake, kamu bisa lebih bijak dalam memilih layanan keuangan yang sesuai.

Jangan sampai karena kepepet, jadi salah pilih. Selalu cek sebelum ajukan.

Waspada Penipuan!

Cairin merupakan platform pinjaman daring resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa permintaan data pribadi melalui pihak tidak resmi.

Selalu pastikan hanya berinteraksi melalui akun dan kanal resmi Cairin.

Perlu diketahui, Cairin tidak memiliki layanan pelanggan melalui WhatsApp.

Pastikan Anda hanya menghubungi layanan resmi kami melalui:
Telepon: 021-24163377
Email: cs@cairin.id Live Chat: tersedia di dalam aplikasi Cairin

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.