Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Keuangan Untuk Generasi Sandwich
visitor badge

Tips Keuangan Untuk Generasi Sandwich

Sandwich generation atau generasi sandwich merupakan kondisi dimana seorang anak yang memiliki tanggung jawab finansial kepada orang tuanya saat ia besar. Tanggung jawab tersebut akan tetap ada meskipun ia sudah berkeluarga dan memiliki anak. Kondisi ini banyak di alami anak di asia, terutama di Indonesia.

Nah, bagi kamu yang ingin membantu orang tua tapi tidak ingin juga kondisi finansial kamu anjlok, ada bebagai hal yang bisa kamu lakukan untuk menyelamatkan kondisi keuangan kamu, simak beberapa tips ini yang sudah dirangkum dari berbagai sumber!

1.Prioritaskan Kebutuhan Pribadi
Usahakan prioritasi kebutuhan pribadi kamu terlebih dahulu ya, alokasikan pengeluran kamu menjadi tiga kategori.
Pertama adalah kebutuhan makanan dan kebutuhan keluarga kamu seperti internet, listrik, air, dan lain-lain.
Kedua alokasikan keuangan kamu 5-10% untuk dana darurut, dana ini dapat kamu gunakan ketika kamu memiliki kebutuhan yang sangat mendesak ya.
Ketiga pastikan kamu memiliki dana lebih untuk kebutuhan kamu sendiri, kamu bisa gunakan dana untuk me-reward diri atau liburan.

2.Bijak Dalam Menggunakan Uang
Menurut ahli keuangan, kita harus bisa mengefisienkan pengeluaran yang sifatnya sekunder. Jadi apabila ada bahan dan barang yang belum dibutuhkan saat ini, sebisa mungkin dihemat dulu. Kalau memang ingin belanja, pastikan barang tersebut memang kita butuhkan.

Untuk menghindari kekhilafan, kamu bisa mengontrol diri dengan menghapus dulu segala macam aplikasi belanja online atau menghilangkan fitur notifikasi supaya tidak tergoda. Siasati kebutuhan sekunder seperti membeli kopi dengan bijak. Daripada membeli kopi seharga Rp 15 - 18 ribu per hari, sebaiknya kamu membuat sendiri kopi di rumah. Beli bahan-bahan yang diperlukan saat belanja bulanan. Dengan begitu, kamu bisa lebih bijak dalam mengeluarkan uang.

3.Memisahkan Budget Khusus Untuk Orang Tua Setiap Bulan
Agar kebutuhan kamu juga bisa terpenuhi dengan baik, kamu bisa memasukan kebutuhan untuk orang tua setelah kebutuhan primer ya. Agar tidak over-budget kamu bisa alihkan budget hiburan kamu.

Butuh dana tambahan untuk biaya kebutuhan sehari-hari? Ajukan segara pinjaman cepat di Cairin! Tidak cuma kebutuhan sehari-hari saja, kamu juga ajukan pinjaman untuk modal usaha sampai pinjaman pendidikan.
Syarat mudah, cepat, dan aman terdaftar dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.