HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Daftar Negara Yang Mengalami Resesi Akibat Covid-19
visitor badge

Daftar Negara Yang Mengalami Resesi Akibat Covid-19

good

Sudah berbulan-bulan lamanya pandemi virus covid-19 menyerang seluruh negara di dunia.

Hal ini juga berdampak pada perkembangan ekonomi dunia, bahkan beberapa negara sudah mengalami resesi ekonomi.

Resesi akan terjadi apabila kegiatan ekonomi di suatu negara menurun secara signifikan selama berbulan-bulan atau juga bertahun-tahun.

Selama masa pandemi covid-19, tercatat sudah ada 9 negara yang mengalami resesi ekonomi akibat covid-19, berikut ini adalah beberapa daftar negara yang mengalami resesi ekonomi.

1.Amerika Serikat

Dilaporkan Amerika Serikat sudah mengalami resesi ekonomi, pertumbuhan ekonomi AS mengalami penurunan 32,9 persen pada kuartal kedua.

Kontraksi pertumbuhan ekonomi ini terjadi lantaran adanya penurunan yang sangat tajam

pada kosumsi rumah tangga, produksi, ekspor, investasi, serta belanja pemerintah lokal maupun negara bagian.

2.Perancis

Pertumbuhan ekonomi Perancis pada kuartal kedua tahun 2020 juga tercatat menurun 13,8 persen. Hal ini tentu saja membuat Perancis juga mengalami resesi ekonomi.

Melemah nya ekonomi Perancis ini disebabkan karena menurun nya kosumsi rumah tangga, investasi dan perdagangan akibat lockdown untuk mencegah penyebaran dan penularan virus covid-19.

3.Jerman

Jerman juga melaporkan turut mengalami resesi akibat pelemahan pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2020 minus 10,1 persen.

Perekonomian Jerman menurun karena berkurang nya kosumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor di masa pandemi covid-19

4.Italia

Italia juga menyatakan mengalami resesi ekonomi, pada kuartal kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Italia minus 17,3

5.Korea Selatan

Korea Selatan menjadi salah satu negara Asia yang turut mengalami resesi ekonomi, Setelah kedua kuarta berjalan pertumbuhan ekonomi selalu mengalami minus.

Tercatat pada kuartal kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi minus 3.3 persen

6.Jepang

Resesi ekonomi juga melanda Jepang, Jepang juga melaporkan pada kuartal kesatu tahun 2020 mengalami minus 3,4 persen.

7.Hong Kong

Resesi Hong Kong sebenarnya sudah dialami sejak awal tahun 2020, aksi protes yang memukul sektor ritek dan pariwisata membuat pertumbuhan ekonomi menjadi minus.

Kondisi semakin diperburuk dengan datang nya pandemi virus covid-19, pertumbuhan ekonomi minus 9,1 persen pada kuartal pertama tahun 2020, sedangkan pada kuarta kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi juga minus 9 persen.

  1. Singapura

Singapura menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengalami resesi ekonomi.

Di laporkan pada kuarta kedua tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Singapura minus 12,6 persen

9.Filipina

Filipina menjadi negara yang baru mengumumkan diri sebagai salah satu negara yang mengalami resesi ekonomi.

Otoritas statistik Filipina menyatakan produk domestik bruto (PDB) pada kuartal kedua tahun 2020 minus 16,5 persen.

Salah satu sektor utama penyumbang penyusutan ekonomi Filipina adalah manufaktur, kontruksi, serta transportasi dan penyimpanan.

good








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.