Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Gaya Hidup Yang Cocok Untuk Milenial
visitor badge

Gaya Hidup Yang Cocok Untuk Milenial

Generasi Milenial dikenal sebagai generasi dengan kebiasaan atau gaya hidup yang dijalani bukan sekedar untuk bersenang-senang dan tidak membawa manfaat pada gaya hidup nya.
Nah, pada kesempatan kali ini kita akan memberikan sebuah tips gaya hidup yang cocok untuk para generasi milenial, dan untuk generasi lain juga bisa mengikuti dan mencontoh tips-tips berikut ini.

1.Hidup Minimalis
Walaupun saat ini perkembangan zaman sudah serba maju, kamu harus tetap hidup minimalis. Hal ini dilakukan agar gaya hidup kamu benar-benar efektif dah produktif , tanpa perlu memikirkan banyak hal yang tidak berguna.

2.Mencari Tambahan Ilmu dan Pengalaman
Perkembangan zaman yang serba maju jangan sampai membuat diri kamu ketinggalan zaman.
Kamu harus tetap mencari dan menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman lainya agar mampu bersaing dengan yang lain nya.
Banyak sekali cara untuk menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman saat ini, beberapa caranya sebagai berikut ini:

  • Workshop
  • Seminar
  • Online Course
    Gunakan waktu kamu sebaik mungkin untuk mencari dan menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman untuk masa depan yang lebih baik.

3.Memperluas Relasi
Selain kamu menambah ilmu dan pengalaman melalui seminar ataupun workshop, kamu juga perlu memperbanyak relasi lebih banyak karena sangat bermanfaat jika dalah perlajalan hidup.
Bukan tidak mungkin sewaktu- waktu pasti kita membutuhkan nya, dan dari sinilah kita bisa dengan sangat mudah meminta bantuan jika dibutuhkan.

4.Gaya hidup sehat
Banyak nya kesibukan masing-masing yang kita jalani setiap hari, membuat kita kadang sedikit melupakan kondisi kesehatan.
Sudah saatnya kalian merubah hal itu dan menjadi kesehatan sebagai prioritas utama saat ini.
Pada masa pandemi ini kita harus tetap menjaga kesehatan terutama imunitas pada tubuh kita, untuk menjaga imunitas tetap stabil kamu bisa lakukan dengan sering berolahraga, tidur yang cukup, konsumsi buah-buahan, dan makan sayur-sayuran yang sehat ya.

5.Jangan Konsumtif
Jauhkan diri kamu dari gaya hidup yang konsumtif karena akan berdampak buruk jika terus terjebak.
Ada baiknya alihkan pengeluaran konsumtif kamu untuk dana darurat, dan dapat digunakan jika diperlukan misalnya, untuk biaya rumah sakit, modal usaha, atau kebutuhan yang sifatnya darurat dan mendesak.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.