HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cairin × OVO: Sinergi Fintech untuk Indonesia Makin Inklusif di Bulan Fintech Nasional

Cairin × OVO: Sinergi Fintech untuk Indonesia Makin Inklusif di Bulan Fintech Nasional

Setiap November, industri keuangan digital di Indonesia merayakan Bulan Fintech Nasional (BFN), momentum untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat. Tahun ini, semangat itu semakin nyata dengan kolaborasi strategis antara Cairin dan OVO.

Sebagai platform Pinjaman Daring Berizin dan Diawasi OJK, Cairin terus berinovasi untuk menghadirkan solusi keuangan yang mudah, cepat, dan aman. Sementara itu, OVO sebagai penyedia layanan pembayaran digital terkemuka di Indonesia dikenal karena kemudahan transaksi dan jaringannya yang luas.

Melalui kerja sama ini, pengguna kini dapat menikmati pengalaman transaksi yang lebih praktis dengan pembayaran menggunakan OVO di aplikasi Cairin, sekaligus berkesempatan mendapatkan cashback dalam bentuk OVO Points selama bulan November 2025. Kolaborasi ini bukan hanya memberikan manfaat finansial langsung bagi pengguna, tapi juga memperkuat ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Promo Spesial: Cashback OVO Points

Dalam rangka kolaborasi dan perayaan Bulan Fintech Nasional, pengguna Cairin yang melakukan pembayaran menggunakan OVO berkesempatan mendapatkan cashback senilai 10.000 OVO Points (setara Rp10.000).

Promo berlaku selama bulan November 2025, untuk pembayaran cicilan minimal 200.000 per transaksi, menggunakan metode pembayaran OVO di Aplikasi Cairin. Promo ini terbatas untuk 50 pengguna per hari.

Poin akan otomatis ditambahkan ke akun OVO pengguna maksimal 3×24 jam setelah transaksi berhasil. Promo ini berlaku selama periode yang ditentukan, mulai pukul 06.00-23.59 WIB setiap harinya, selama kuota promo masih tersedia.

Cara Mengikuti Promo:

  • Masuk ke aplikasi Cairin.
  • Lakukan pembayaran tagihan dengan nominal minimal Rp200.000.
  • Pilih metode pembayaran OVO pada Aplikasi Cairin.
  • Transaksi selesai! Cashback 10.000 OVO Points akan otomatis masuk ke akun OVO kamu maksimal dalam 3×24 jam.

Syarat dan Ketentuan Promo:

  • Promo berlaku untuk transaksi di aplikasi Cairin dengan metode pembayaran OVO.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran melalui QRIS.
  • Minimal nominal transaksi adalah Rp200.000.
  • Cashback diberikan dalam bentuk 10.000 OVO Points.
  • OVO Points akan dikirim maksimal 3×24 jam setelah transaksi berhasil.
  • Setiap pengguna hanya dapat menikmati promo 1 kali selama periode berlangsung.
  • Promo berlaku selama kuota masih tersedia.
  • Jika OVO Points belum diterima setelah 3×24 jam, pengguna dapat menghubungi OVO Customer Service di 1500 696 atau email ke cs@ovo.id.
  • OVO dan Cairin berhak membatalkan promo atau cashback apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau aktivitas mencurigakan.
  • Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kolaborasi ini merupakan langkah nyata Cairin × OVO dalam memperluas akses layanan keuangan digital, mendukung literasi keuangan masyarakat, dan mendorong inklusi keuangan nasional.

Dengan inovasi dan sinergi, fintech Indonesia semakin kuat untuk masa depan yang lebih inklusif dan berdaya.

Tags:

Cairin







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.