Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Fintech Lending Days. OJK, AFPI dan Cairin Ikut Dorong Kemajuan UMKM malang
visitor badge

Fintech Lending Days. OJK, AFPI dan Cairin Ikut Dorong Kemajuan UMKM malang

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksimalkan produktivitas UMKM di masa pandemi melalui pendanaan alternatif guna mendorong roda perkonomian daerah dan nasional.

Sobat Cairin tau gak? Kehadiran Teknologi Finansial (Fintech) di Indonesia tak dapat dipungkiri telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat loh. Tak terkecuali bagi para pelaku UMKM, layanan Fintech Pendanaan Bersama menyediakan opsi alternatif yang lebih mudah bagi para pelaku UMKM tersebut untuk mendapatkan akses pendanaan bantuan modal.

Namun di sisi lain, Fintech Cairin pun memiliki tantangan tersendiri, karena pada kenyataannya, masih banyak masyarakat Indonesia yang asing dengan keuangan digital dan belum tepat dalam penggunaannya.

Melihat fenomena ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat, khususnya UMKM.

Salah satunya adalah dengan mengadakan acara Fintech Lending Days, yang bertajuk Pemanfaatan Pendanaan Alternatif UMKM Jawa Timur Melalui Fintech Pendanaan Bersama pada tanggal 25-26 November 2021 di Kota Malang, Jawa Timur.Acara ini dilakukan untuk memaksimalkan produktivitas UMKM sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing UMKM tersebut.

good

Dalam acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini diisi oleh berbagai kegiatan, dimana di hari pertama (25/11) aktivitas diisi dengan kunjungan ke beberapa UMKM setempat.

Dan di hari keduanya (26/11), diselenggarakan Talk Show dan Exhibition yang diramaikan oleh para pelaku UMKM dan Fintech Pendanaan Bersama, yaitu Cairin dan beberapa fintech P2P lending lainnya.

Sobat, klik link dibawah ini untuk menonton hasil dokumentasi event di malang yuk:
https://www.youtube.com/watch?v=q2adwcAmC2g

Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Tris Yulianta dan Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar.

Fintech Lending Days yang diadakan dalam rangka Bulan Fintech Nasional merupakan bukti komitmen OJK bersama AFPI untuk terus meningkatkan inklusi dan literasi keuangan digital di kalangan UMKM yang menjadi motor pendorong roda perekonomian daerah, khususnya di Malang sebagai salah satu pusat perekonomian UMKM, ujar Tris Yulianta, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK.

AFPI yang merupakan mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama, terus mendorong peran Fintech Pendanaan untuk menjadi solusi keuangan digital bagi sektor produktif masyarakat Indonesia dengan kerap melakukan edukasi dan literasi keuangan digital khususnya di kalangan UMKM.

Fokus Fintech Pendanaan untuk pemberdayaan UMKM menjadi penting, Iantaran besarnya kontribusi terhadap perekonomian nasional. Data teranyar menyatakan sumbangsih UMKM mencapai 61,07% untuk PBD dan 97% untuk pembukaan lapangan kerja.Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menambahkan Kita semua tahu bahwa perkembangan ekosistem fintech sangat cepat dalam 2 tahun terakhir ini,

Untuk itu dia mengucapkan terima kasih karena Malang dipilih sebagai pelaksanaan Kegiatan Fintech Lending Days. Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat Malang untuk semakin memahami manfaat penggunaan pinjaman daring (fintech lending) sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman,

Masyarakat Malang harus dapat memanfaatkan pinjaman daring secara selektif, bijak dan untuk kepentingan yang produktif. Jangan terjebak dengan pinjaman online ilegal yang meresahkan, imbau dia dalam acara tersebut.

Wakil gubernur Emil Elestianto Dardak merespon positif Fintech Lending Days tersebut. Kami juga berterima kasih kepada OJk dan AFPI yang telah memilih Malang sebagai tempat sosialisasi dan edukasi, kata dia.

Emil optimistis UMKM yang dijadikan binaan akan semakin maju. Sebab, mereka yang susah akses modal ke perbankan konvensional bisa terbantu lewat Fintech Pendanaan Bersama ini.

UMKM akan mendapatkan manfaat dari Fintech Pendanaan Bersama ini secara benar. Bukan dari Pinjol-pinjol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, katanya.

Menurut dia, dengan kehadiran Fintech Pendanaan Bersama ekosistem ekonomi di Jawa Timursudah lengkap. Itu mulai dari pengemasan, manajemen hingga pemasangan online dan permodalannya tertangani.

good
Nah sobat, dari event Fintech Lending Days ini kita bisa mengetahui informasi yang sangat edukatif, yaitu memanfaatkan pinjaman daring secara selektif, bijak dan untuk kepentingan yang produktif bagi sektor UMKM diseluruh Indonesia.

Cairin adalah Perusahaan fintech peer to peer lending PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) telah BERIZIN dari OJK (status: legal). Sobat juga bisa cek langsung legalitas suatu platform fintech di Kontak OJK 157 loh, link nya bisa sobat klik nih:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Atau sobat bisa kunjungi website resmi OJK ya, klik link dibawah ini:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Cairin hadir memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi segala kebutuhan finansial masyarakat. Pinjaman Dana yang Cepat dan Mudah, tentunya dengan bunga yang bersahabat. Proses pengajuan pinjamannya juga mudah, cukup unduh aplikasi Cairin di Google Playstore di smartphone kalian, isi data diri, ajukan pinjaman dan dapatkan limit hingga 4 juta Rupiah. Tunggu apalagi yuk download sekarang!

Link Download:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.iss.client.cairin&hl=en&gl=US

Writer:Agung Maulana








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.