Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Ciri Ciri Penipuan Pinjol via Media Social
visitor badge

Ciri-ciri Penipuan Pinjol Via Media Social

Di zaman serba online saat ini tentunya sudah semakin mudah untuk kita menjangkau hal-hal yang kita ingin lakukan. Mulai dari berbelanja, sampai kebutuhan transportasi pun sudah bisa kita akses dengan cara online.

Nah, yang lebih kerennya lagi sekarang kamu bisa mendapatkan pinjaman dana secara onlina jika sewaktu-waktu membutuhkannya. Pasti kalian juga sudah tahu kan layanan apa? Ya benar layanan pinjaman online atau pinjol di fintech p2p lending, hanya dengan menggunakan ponsel saja kalian bisa merasakan manfaat dari pembiayaan atau kredit dari platform pinjaman online.

Kemudahan layanan yang diberikan menjadi kelebihan untuk masyarakat agar lebih fleksibel, kalian tidak perlu repot-repot datang ke tempat cukup dirumah aja sudah bisa mendapatkan pinjaman dana online untuk penuhi kebutuhan lho!

Kemudahan itulah yang membuat tak sedikit orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan penipuan berkedok pinjol. Cerdasnya mereka adalah untuk menggaet korbannya tidak hanya dilakukan melalui telepon atau pesan singkat saja, tapi mereka juga menggunakan media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni facebook dan Instagram.

Berbagai macam cara mereka lakukan mulai dari rayuan iming-iming yang menggiurkan melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon menjadi senjata utama mereka. Meski pihak Ototritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghimbau untuk tidak mudah percaya pada penawaran tersebut, tapi tetap saja hingga kini masih ada orang yang melapor karena uangnya telah raib dibawa kabur pelaku.

Bila kamu butuh pinjaman dana cepat cair tetaplah waspada jangan sampai menjadi korban penipuan selanjutnya. Untuk itu, kenali dan ingatlah ciri-ciri modus penipuan pinjol di media sosial berikut ini.

1. Adanya Penawaran Produk yang Memaksa

Untuk mengajukan pinjaman sejumlah dana, biasanya si peminjam akan melakukannya melalui website atau sebuah aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. Bahkan hampir semua proses dilakukan pada kedua media tersebut.

Terkecuali bila ingin menanyakan informasi lebih lengkap mengenai layanan pinjol yang ditawarkan, maka kamu akan menghubungi pihak pinjol yang dituju dan pihak pinjol hanya akan memberikan jawaban dari pertanyaan yang diberikan dengan jelas.

Beda halnya dengan pinjol abal di media sosial. Mereka menawarkan produk dana cepat cair melalui pesan singkat di akun media sosial hingga telepon. Dalam penawaran tersebut, pihak pinjol abal tidak memberikan penjelasan produk pinjamannya secara rinci dan yang mereka sampaikan hanya iming-iming manis saja. Ketika follow up mereka akan bersikap memaksa agar calon peminjam mau menyetujui penawarannya.

Tips: hati-hati terhadap nomor-nomor yang tidak dikenal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang belum tentu menguntungkan. Ingatlah, pihak pinjol yang resmi atau legal hanya menawarkan produk pinjamannya dengan cara yang benar, seperti informasi yang diberikan jelas dan pastinya tidak akan pernah melakukan pemaksaan.

2. Tidak Menggunakan Persyaratan Wajib

Pinjol p2p lending ini membuka akses bagi mereka yang sedang membutuhkan dana tapi tidak bisa mengakses layanan perbankan tapi layak untuk kredit. Meski begitu, bukan berarti para calon nasabah bisa dengan bebas mengakses pinjaman begitu saja sebab tetap ada syarat yang telah ditentukan pihak penyelenggara pinjol.

Hal inilah yang sering kali membuat calon peminjam merasa takut karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhinya. Dengan begitu, munculah pinjol abal di media sosial yang menawarkan dana cepat cair tanpa embel-embel syarat apapun atau hanya menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan nama pribadi saja.

Tips: sebelum mengajukan pinjaman, pastikan persyaratan yang diberikan jelas, mulai dari identitas pribadi seperti KTP, NPWP hingga adanya proses pengecekan riwayat kredit melalui BI checking. Paling utama, semua proses input persyaratan hanya dilakukan melalui website atau aplikasi bukan melalui pesan singkat.

3. Meminta Uang Deposito

“Saya yang mau pinjam uang kok, malah saya yang diminta uang sekian rupiah”. Perlu diingat, setiap pihak pinjol memang akan meminta uang kepada calon peminjam untuk biaya administrasi yang nantinya akan digunakan untuk materai dan keperluan lainnya saja. Itu pun nilai uangnya tak seberapa.

Pihak pinjol abal pun sama akan meminta uang, tapi bedanya dalam jumlah yang sangat banyak bisa mencapai jutaan, tergantung dari jumlah pinjaman yang akan diajukan. Misalnya saja, butuh dana Rp50 juta - Rp100 juta, maka uang muka bisa lebih dari Rp1 juta dan sebagainya

Mereka beralasan, uang tersebut sebagai uang muka agar dana yang dibutuhkan cepat cair. Saking butuhnya dana banyak, maka tanpa berpikir panjang calon peminjam akan rela mengeluarkan uang muka tersebut demi dana yang dibutuhkan cepat cair.

Tips: jangan terburu-buru mengajukan pinjaman tanpa melakukan kepastian. Perhatikan terlebih dahulu menyoal uang muka yang diberlakukan. Jangan sampai kamu menyesal karena uang sekian juta dibawa kabur oleh pinjol abal.

4. Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid

Kelengkapan informasi identitas pada sebuah perusahaan merupakan hal yang paling penting dan utama untuk diperhatikan. Sebab lengkapnya informasi tersebut menjadi tolak ukur masyarakat dalam penilaian perusahan tersebut resmi atau tidak. Biasanya informasi ini akan dicantumkan pada website serta semua media sosial yang digunakan.

Sementara pada pinjol abal, mereka baik dari pemilik atau karyawannya berusaha untuk menutupi informasi perusahaan. Bila ada pun, mereka hanya mencantumkan informasi palsu. Misalnya saja, alamat yang dicantumkan tidak jelas, menggunakan nomor telepon untuk ponsel, email yang digunakan milik pribadi (gmail atau yahoo) dan sebagainya.

Tips: Tak ada salah untuk memastikan kebenaran identitas perusahaan. Coba lihat alamat perusahaan pada google maps, pastikan nomor telepon yang digunakan resmi dan email yang digunakan mewakili atas nama perusahaan (contoh: xxx@Cairin.id) dan sebagainya.

5. Meminta Informasi Pribadi Pada umumnya untuk kelengkapan data calon peminjam, pihak pinjol legal hanya meminta informasi seputar nama peminjam, nomor telepon yang aktif dan alamat email saja. Rekening bank yang diminta pun untuk pengecekan riwayat kredit dan pencairan dana.

Pada pihak pinjol abal akan mengelabui nasabahnya dengan alasan agar dana cepat cair, maka peminjam harus menyerahkan data pribadi lainnya seperti pin atau password perbankan.

Tips: Bila kamu tidak ingin kehilangan uang di rekening, maka jangan memberikan pin atau password perbankan kepada siapapun dengan alasan apapun. Ingatlah, pihak bank saja tidak akan pernah meminta pin atau password tersebut.

6. Bayar Tagihan ke Rekening Pribadi atau E-Money

Semua aktivitas pinjol legal hanya melalui aplikasi atau website. Mulai dari pengajuan, isi data, input dokumen persyaratan hingga informasi tagihan (jumlah tagihan, jatuh tempo tagihan dan rekening perusahaan).

Jadi, apabila ada seseorang yang menghubungi kamu melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon dengan mengatasnamakan pinjol dan meminta informasi akun pinjol atau meminta pembayaran tagihan melalui rekening atas nama pribadi atau bisa melalui jenis pembayaran lainnya, sebaiknya jangan tanggapi dengan serius. Sebab ini salah satu modus penipuan yang dilakukan pinjol abal.

Tips: Penyelenggara pinjol legal tidak akan pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau dompet digital/e-money dan kamu juga harus memastikan melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan info pada aplikasi atau website.

7. Tampilan Media Sosial Tidak Profesional

Ciri lainnya dari pinjol abal yang bisa dikenali dengan mudah ialah lihatlah pada tampilan media sosialnya baik di facebook atau instagram. Setiap penyelenggara pinjol resmi, pastinya mereka memiliki satu tim khusus yang mengelola media sosialnya agar terlihat rapih, menarik dan profesional.

Ini jelas berbeda dengan media sosial pinjol abal. Pastinya tampilan media sosialnya berantakan, gambarnya pecah, bahkan sebagian besar dari mereka adalah hanya mengambil postingan pinjol lain dan mempostingnya kembali di media sosialnya.

Tips: Perhatikan dengan teliti secara keseluruhan pada media sosial yang digunakan pinjol. Selain dari konsep, susunan postingan yang tertata rapih, kamu juga bisa mengecek followersnya, apakah asli atau palsu.

Cara Lapor Pinjol Ilegal Bagi kamu yang mencurigai adanya pinjol ilegal menawarkan produk pinjamannya, tak perlu panik. Kamu bisa langsung melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwajib. Ada tiga cara yang bisa kamu lakukan, antara lain:

1. Laporkan ke Kepolisian

Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Setelah itu, kamu laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Cek Daftar Pinjol Resmi di OJK Untuk menghindari pinjol abal yang kini sudah mulai muncul di media sosial, maka alangkah baiknya sebelum mengajukan pinjaman cek terlebih dahulu penyelenggara pinjol yang telah resmi dan terdaftar di website OJK secara berkala. Ketahui hingga 06 Oktober 2021, jumlah fintech yang terdaftar dan berizin di OJK ada 106 pinjol.

Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

Bila sudah terlanjur menjadi korban pinjol abal, segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau satgas waspada OJK, yakni bisa melalui layanan konsumen 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.