Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Sandwich Generation : Pengertian, dan Tips Mengatur Keuangan
visitor badge

Sandwich Generation : Pengertian, dan Tips Mengatur Keuangan

Pasti banyak dari Sobat Cairin familiar dengan istilah Sandwich Generation? Atau bahkan Sobat Cairin sendiri merupakan Sandwich Generation?

Istilah Sandwich Generation diperkenalkan pertama kali di tahun 1981 oleh seorang Profesor sekaligus direktur pratikum University Kentucky, Lexington, Amerika Serikat bernama Dorothy A.Miller.

Sandwich Generation sendiri merupakan generasi orang dewasa yang harus menanggung hidup 3 generasi, yaitu orang tuanya, diri sendiri dan anaknya.

Tipe Sandwich Generation

  1. Traditional Sandwich Generation

Tipe generasi ini banyak dijumpai dimana-mana. Ruang lingkup kondisi keuangan ini mencakup orang tua yang sudah lanjut usia, pasangan dan anak-anaknya.

Status ini biasanya akan terus diwariskan kepada anak-anaknya sehingga mereka akan merasa terjebak dalam rantai ini.

  1. Club Sandwich Generation

Biasanya, beban yang ditanggung Club Sandwich Generation lebih besar daripada Traditional Sandwich Generation. Mereka tidak hanya menanggung keuangan anak-anak dan orang tua, tapi juga kakek dan neneknya.

  1. Open-faced Sandwich Generation

Tipe Sandwich Generation ini terdiri dari pasangan yang belum memiliki anak. Meskipun demikian, keduanya harus menanggung kehidupan masing-masing orang tua.

Tips Mengatur Keuangan ala Sandwich Generation

Jangan khawatir kalau kamu merupakan Sandwich Generation! Ini beberapa tips yang bisa sobat cairin gunakan dalam merencanakan keuangan :

  1. Mengatur anggaran keuangan

Sandwich Generation diwajibkan untuk dapat mengatur keuangan dengan bijak dan memperhatikan kebutuhan prioritas serta mengurangi pengeluaran yang tidak diperlukan.

Mengurangi pengeluaran bukan berarti harus mengurangi kualitas hidup, tetapi dilakukan agar bisa mencari produk berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif sehingga pengeluaran bisa lebih terkendali.

  1. Kelola hutang dengan bijak

Bagaimana mengelola hutang dengan bijak? Pertama, pastikan rasio hutang tidak melebihi 30% dari hasil pendapatan kamu. Kedua, utamakan pelunasan hutang dan jangan menerapkan prinsip “gali lobang, tutup lobang” dengan mengambil pinjaman lain untuk melunasi hutang dan selalu bijak dalam mengajukan pinjaman.

  1. Kurangi gaya hidup konsumtif

Sandwich Generation biasanya memiliki banyak tanggungan sehingga alokasi pengeluaran untuk konsumtif pun jadi lebih terbatas.

Hindari gaya hidup konsumtif yang bisa menambah pengeluaran. Daripada menghabiskan uang untuk gaya hidup, lebih baik kamu alokasikan untuk ditabung.

  1. Menabung dan mengumpulkan dana darurat

Selain mengatur keuangan dan rasio hitung, alokasikan pengeluaran kamu untuk ditabung dan untuk menyiapkan dana darurat.

Tabungan dan dana darurat harus dipisahkan, idealnya nominal dana darurat berkisar dari 5 – 6 kali pendapatan kamu.

  1. Berinvestasi

Pilihlah investasi sesuai dengan kemampuan dan pahami segala bentuk risikonya.

Pastikan untuk memenugi kebutuhan dasar dulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Pendanaan fintech lending merupakan salah satu instrument investasi yang cukup populer di Indonesia. PT Idana Solusi Sejahtera, dengan nama Aplikasi Cairin mempunya produk pendanaan dengan imbal hasil hingga 18% P.a.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendanaan di Cairin, hubungi official account cairin melalui Email : cs@cairin.id atau Telepon : 021-24163377

Tags:

Cairin Edukasi







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.