HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Jangan Tertipu! Kenali Website Palsu dan Modus Penipuan Digital.

Jangan Tertipu! Kenali Website Palsu dan Modus Penipuan Digital.

Di era digital seperti sekarang, hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online, mulai dari belanja, transaksi keuangan, hingga pengajuan pinjaman. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai modus penipuan digital.

Salah satu bentuk kejahatan yang makin marak adalah website palsu (impersonating website). Website semacam ini sengaja dibuat menyerupai situs resmi milik lembaga atau perusahaan tertentu, dengan tujuan menipu pengguna agar memberikan data pribadi, informasi akun, atau bahkan melakukan transaksi ke rekening palsu.

Modusnya bisa bermacam-macam:

  • Menggunakan nama domain mirip dengan situs resmi (misalnya hanya beda satu huruf atau ekstensi domain).
  • Meniru desain, logo, dan warna brand agar terlihat meyakinkan.
  • Menyebarkan tautan palsu melalui pesan, email, atau iklan online.

Padahal, ketika pengguna mengakses atau mengisi data di situs palsu tersebut, semua informasi bisa langsung disalahgunakan oleh pelaku.

Cara Membedakan Website Asli dan Palsu

Berikut beberapa hal yang bisa kamu perhatikan sebelum mengakses situs atau aplikasi keuangan:

  • Periksa alamat situs - pastikan diawali dengan “https://” dan domainnya sesuai dengan yang resmi. website resmi biasanya menggunakan domain seperti .id untuk situs asal Indonesia, .co.id untuk perusahaan Indonesia, dan .com untuk skala internasional - jadi, hati-hati jika menemukan domain yang mirip tapi tidak sama, karena bisa jadi itu situs palsu yang dibuat untuk menipu pengguna.
  • Cek izin dan legalitas - pastikan perusahaan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Jangan mudah percaya pada tawaran yang terlalu menggiurkan.
  • Pastikan sumber link berasal dari kanal resmi, bukan dari pesan pribadi atau akun tidak dikenal.

Cairin Mengajak kamu untuk Menjadi #DigitalSmartGeneration

Sebagai platform fintech lending berizin dan diawasi OJK, Cairin juga tak luput dari upaya penipuan digital yang menggunakan nama perusahaan untuk menipu masyarakat.

Cairin mengingatkan bahwa seluruh layanan resmi hanya dapat diakses melalui:
🌐 Website resmi: <www.cairin.id>
πŸ“± Aplikasi resmi di Google Play Store dan App Store

Apabila kamu menemukan website atau akun yang mengatasnamakan Cairin namun terlihat mencurigakan, segera laporkan melalui cs@cairin.id agar dapat ditindaklanjuti.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan finansial yang aman, terpercaya, dan sehat.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (β€˜Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.