Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Kenalan yuk dengan pilihan instrumen investasi yang aman dan nyaman
visitor badge

Kenalan yuk dengan pilihan instrumen investasi yang aman dan nyaman

Yuk kenalan dengan 5 pilihan instrumen investasi yang aman dan nyaman!

Bagi generasi Millenial atau bahkan generasi Z, proses investasi yang praktis, efisien, dan menawarkan potensi keuntungan, jadi pertimbangan penting saat hendak berinvestasi.

Merangkum berbagai sumber, berikut investasi yang aman dan paling cuan selain emas:

1. Deposito

Investasi untuk pemula yang pertama adalah Deposito, merupakan produk investasi berjangka yang keuntungannya dapat diambil dalam jangka waktu tertentu, yakni mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.

Keuntungan yang diberikan deposito biasanya berbeda-beda, tergantung kebijakan pada masing-masing bank. Biasanya keuntungannya mulai dari 4-7% per tahun dengan pajak 20% untuk deposito dengan jumlah di atas Rp7 juta.

2. Reksadana

Reksadana merupakan instrumen investasi untuk pemula yang cukup populer dan sedang menjadi tren karena dapat melakukan investasi dengan modal mulai dari rendah. Keuntungan yang didapat pun cukup menjanjikan, dapat mencapai 20% per tahun.

Nantinya, uang yang kita investasikan akan dikelola oleh manajer investasi profesional dengan menyebar modal yang kita investasikan di pasar uang untuk mendapatkan keuntungan.

3. Investasi Saham

Saham juga dapat menjadi pilihan investasi terbaik karena keuntungannya yang cukup besar.

Namun, sebelum memulai investasi ini, pastikan kamu mempelajarinya dengan benar ya. Jangan sampai kita melakukan investasi saham dengan meminjam uang hingga ratusan juta, namun tidak dapat mengelolanya dengan baik dan malah mengalami kerugian yang cukup besar.

4. Forex

Forex merupakan jenis investasi berupa jual beli mata uang. Transaksi forex dapat dilakukan kapan saja karena buka selama 24 jam dan merupakan pasar keuangan terbesar di dunia.

Salah satu keunggulan forex yang disukai oleh para investor adalah tingginya likuiditas investasi, sehingga peluang untuk mendapatkan keuntungan besar juga tinggi.

5. Pendanaan fintech-peer-to-peer lending

Jenis investasi Peer-to-peer lending atau pendanaan di Peer-to-peer lending, meskipun tergolong baru, tetapi popularitasnya terus melejit seiring dengan kejelasan hukum dan kemudahan yang ditawarkan.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan fintech lending yang menjalankan model bisnis ini.

Peer-to-peer lending sendiri adalah investasi dengan meminjamkan modal pada pihak lain dan akan mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditawarkan oleh peminjam sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jika kamu tertarik, pastikan kamu memilih Peer-to-peer lending dengan tepat, jelas aturannya, dan sudah Berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi Cairin merupakan fintech lending yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menawarkan return hingga 18% p.a .

Selamat mencoba~.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.