HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Kupas Cara Kerja Modus Galbay: Kelihatannya Simpel, Tapi Bahayanya Nyata

Kupas Cara Kerja Modus Galbay: Kelihatannya Simpel, Tapi Bahayanya Nyata!

Belakangan ini, media sosial makin ramai dengan akun-akun yang mengaku bisa “hapus data pinjol” atau “bantu lunasin utang tanpa biaya”.
Padahal, di balik janji manis itu, ada modus berbahaya yang bisa bikin kamu rugi dua kali.
Namanya: modus galbay, alias gagal bayar yang dijadikan kedok untuk menipu.

Supaya kamu nggak jadi korban, yuk kenali cara kerja modus ini langkah demi langkah.

1. Penipu Muncul di Medsos

Modus galbay biasanya berawal dari iklan atau postingan di TikTok, Facebook, atau grup WhatsApp.
Mereka pakai nama-nama meyakinkan seperti:

“Bantuan Pinjol Aman”, “Galbay Resmi”, atau "Tim Mediasi Pinjol Legal".

Kontennya dibuat menarik, dengan testimoni palsu dan janji bombastis:

"Bisa bantu hapus semua data pinjol kamu tanpa biaya admin!"

Tujuan mereka: menarik perhatian orang yang lagi panik karena punya pinjaman aktif.

2. Korban Tertarik dan Mulai Chat

Begitu kamu komen, klik link, atau tertarik dengan iklannya, mereka langsung menghubungi lewat DM atau WhatsApp.
Bahasanya manis, sopan, dan seolah paham situasi kamu.

“Tenang kak, banyak yang udah saya bantu. Prosesnya cepat kok!”

Kadang mereka bahkan pakai logo fintech legal supaya terlihat meyakinkan.

Tujuan mereka: membangun kepercayaan agar korban mau kasih data pribadi.

3. Korban Diminta Kirim Data Pribadi

Setelah dapat kepercayaan, mereka mulai minta data pribadi.
Biasanya berupa:

  • Foto KTP dan selfie dengan KTP
  • Nomor rekening bank
  • Kode OTP dari aplikasi pinjol
  • Screenshot dashboard pinjaman

Katanya, data itu dibutuhkan untuk “hapus data pinjol” - padahal sebenarnya untuk menyalahgunakan identitasmu.

Tujuan mereka: ambil semua data penting untuk dijual atau dipakai melakukan pinjaman baru.

4. Data Disalahgunakan

Setelah data kamu dikumpulkan, penipu langsung bertindak:

  • Mengajukan pinjaman baru atas nama kamu
  • Menjual data di forum gelap (dark web)
  • Mengirim data ke pihak lain untuk penipuan berikutnya

Akibatnya: kamu bisa tiba-tiba dapat notifikasi tagihan dari aplikasi yang nggak pernah kamu gunakan.

5. Korban Ditagih atau Diperas

Setelah berhasil mencuri data, mereka nggak berhenti di situ. Sebagian malah balik lagi menakut-nakuti korban:

“Kalau nggak bayar biaya admin, data kamu akan kami sebar.”

Ada juga yang pura-pura jadi debt collector dari fintech legal.
Tujuannya jelas: minta uang lagi dari korban.

Hasil akhirnya: korban rugi dua kali, uang hilang, data bocor.

6. Akhirnya, Korban Makin Terjebak

Begitu sadar, semuanya sudah terlambat.
Nama korban bisa tercatat di beberapa aplikasi pinjaman, bahkan masuk daftar hitam.
Rasa malu dan panik bikin banyak orang memilih diam, dan di situlah penipu menang.

Jadi, Gimana Cara Aman Biar Nggak Ketipu?

Biar kamu dan orang sekitar nggak jadi korban modus galbay, pastikan:

  • Abaikan semua tawaran “hapus pinjol tanpa biaya”
  • Jangan bagikan KTP, rekening, atau OTP ke siapa pun
  • Gunakan hanya aplikasi pinjaman yang Berizin dan Diawasi OJK
  • Laporkan ke CS resmi Pindar atau ke OJK 157 jika menemukan akun mencurigakan
  • Edukasi teman dan keluarga tentang modus seperti ini

Modus galbay ini kelihatannya sederhana, tapi efeknya bisa fatal.
Jangan mudah percaya pada tawaran instan, karena solusi cepat kadang justru jebakan.

Kalau kamu nemu iklan atau pesan mencurigakan, abaikan, screenshot, dan laporkan.
Bersama-sama, kita bisa bantu cegah makin banyak orang jadi korban.

Cairin, Bantu Kamu Tetap Aman, Legal, dan Cerdas Finansial.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.