Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16


Semua Artikel





Daftar Franchise Modal Kecil Omzet Puluhan Juta!

Daftar Franchise Modal Kecil Omzet Puluhan ...

Bisnis, Cairin, ...

2021-09-06






Cara Mudah Dapatkan Penghasilan 500 Ribu Sehari Ikuti Cara Berikut Ini!

Cara Mudah Dapatkan Penghasilan 500 Ribu ...

Bisnis, Cairin, ...

2021-08-27






Bisnis Anak Muda Tidak Menyenangkan? Siapa Bilang! Nih ada 5 Rekomendasi Bisnis

Bisnis Anak Muda Tidak Menyenangkan? Siapa ...

Cairin, Gaya Hidup, ...

2021-08-20






Mau Dapat Limit Pinjaman Besar? Simak Tips Berikut Ini!

Mau Dapat Limit Pinjaman Besar? Simak ...

Cairin, Pinjaman Online, ...

2021-08-13






Anak Muda Perlu Lakukan 6 Hal Ini Jika Ingin Sukses Di Masa Mendatang

Anak Muda Perlu Lakukan 6 Hal ...

Cairin, Edukasi, ...

2021-08-09






Mom, Ini Dia Resepnya agar Selalu Bahagia dan Semangat

Mom, Ini Dia Resepnya agar Selalu ...

Cairin, Gaya Hidup, ...

2021-07-23






Pemerintah Menatapkan Tanggal 20 Juli 2021 Sebagai Hari Raya Idul Adha!

Pemerintah Menatapkan Tanggal 20 Juli 2021 ...

Cairin, Pinjaman Online, ...

2021-07-19






5 Pekerjaan yang Akan Bertahan di Masa Depan

5 Pekerjaan yang Akan Bertahan di ...

Bisnis, Cairin, ...

2021-07-15






Bantuan Sosial Yang Di Salurkan Selama PPKM Darurat

Bantuan Sosial Yang Di Salurkan Selama ...

Cairin, Covid-19, ...

2021-07-13






Cara Mudah Menjaga Keuangan Tetap Sehat kala PPKM Darurat

Cara Mudah Menjaga Keuangan Tetap Sehat ...

Cairin, Covid-19, ...

2021-07-09



Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.