Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Teknik Soft Selling Dan Hard Selling, Mana Yang Terbaik?
visitor badge

Teknik Soft Selling Dan Hard Selling, Mana Yang Terbaik?

Pemasaran adalah hal esensial yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik bisnis. Baik bisnis Anda menjual produk atau menawarkan jasa. Untuk mendapatkan keuntungan yang telah Anda targetkan, ada metode pemasaran yang perlu Anda targetkan agar menarik minat target pasar, yaitu dengan hard selling dan soft selling. Apa perbedaan hard selling dan soft selling?

Pertanyaan di atas memang cukup sering di lontarkan , mengingat masih banyak orang yang belum mengerti apa perbedaan kedua metode tersebut. Padahal jika sudah di lakukan akan sangat mudah memahami apa perbedaan di antara keduanya.
Sebelum masuk ke pembahasan apa perbedaan soft selling dan hard selling ada baiknya anda mengetahui definisi dari kedua metode penjualan tersebut.

Apa itu hard selling dan soft selling?

Hard selling mengacu pada metode penjualan yang langsung menuju target pasar dan langsung masuk pada inti utama promosi. Metode ini lebih to the pointdan tanpa basa-basi. Cara ini bisa Anda gunakan jika Anda ingin cepat menjual produk.

Metode ini membuat target pasar dengan cepat merasa bahwa produk Anda memang layak untuk dibeli sesegera mungkin. Tapi metode hard selling tidak memikirkan loyalitas pelanggan ke depannya, karena hanya memikirkan bagaimana produk bisa cepat terjual.

Sementara soft selling adalah cara pendekatan tanpa pendekatan yang agresif.
Kegiatan promosi dilakukan dengan sangat ramah namun tetap persuasif. Hal inilah yang akan mendorong pelanggan untuk melakukan pembelian. Cara ini membuat pelanggan tidak merasa sedang ditawarkan produk. Metode ini memang bergerak lambat tapi pelanggan akan merasa nyaman dan bisa membangun loyalitas.

Perbedaan Hard selling dan Soft selling

Sebenarnya definisi di atas sudah cukup bisa memberikan gambaran perbedaan di antara kedua metode penjualan tersebut. Jika soft selling lebih fokus untuk mendorong para pelanggan untuk mau membeli produk dengan cara persuasif, hard selling justru langsung menawarkan dan mengajak pelanggan untuk langsung membeli produk tersebut.

Memang untuk melakukan metode soft selling di butuhkan perhitungan yang lebih matang, karena jika langsung menawarkan kepada calon pelanggan maka sama saja artinya dengan hard selling. Dengan persiapan yang harus di pikirkan, ini jugalah yang membuat para pemilik bisnis lebih menyukai metode hard selling. Mereka beranggapan bahwa yang paling penting para pelanggan mau membeli produk yang di tawarkan serta jumlah penjualan bisa meningkat dengan drastis.

Namun ada kelebihan dari soft selling yang tidak di miliki oleh hard selling. Yaitu dapat membuat para pelanggan untuk mau membeli produk yang di tawarkan tanpa merasa di paksa. Dengan melakukan pendekatan melalui perasaan, membuat hubungan antara anda dan konsumen bisa lebih terjaga ketika sudah membeli produk yang anda tawarkan. Untuk beberapa industri metode soft selling di rasa jauh lebih efektif di bandingkan dengan hard selling.

Sebenarnya untuk memilih mana yang lebih baik di antara kedua metode penjualan tersebut anda perlu mencoba terlebih dahulu kedua metode tersebut. Sebab berbeda industri bisnis, produk serta target pasar berbeda pula metode penjualannya. Semua keputusan ada di tangan anda apakah ingin menggunakan metode soft selling atau hard selling untuk menjual produk atau layanan anda.

Nah, itulah perbedaan soft selling dan hard selling yang perlu anda tahu. Dengan menerapkan salah satu atau kedua metode penjualan di atas di harapkan semakin banyak pelanggan yang membeli produk anda serta jumlah penjualan anda bisa terus meningkat pesat.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.