Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Kredit Macet? Ini Cara Menghindari dan Mengatasinya
visitor badge

Kredit Macet? Ini Cara Menghindari dan Mengatasinya

good

Ketika berhutang tentunya kita memiliki kewajiban untuk membayar atau melunasi nya. Namun terkadang utang yang ingin kita kembalikan malah membuat kita pusing apalagi utang yang kita miliki jumlah nya sangat besar sehingga melebihi kemampuan kita untuk membayar.

Jika situasi ini terjadi,membayar atau melunasi nya akan terasa sangat berat dan bisa memicu terjadinya kredit macet karena utang yang dimiliki besar ditambah kebutuhan hidup yang tinggi.

Cara menghindari kredit macet

Kredit macet bisa menjadi teror bagi debitur. Bagaimana tidak? Pihak bank atau pemberi pinjaman akan terus menagihnya selama tagihan atau cicilan tidak dibayar.

Anda bisa menjadi debitur yang baik dan tidak terjebak kredit macet. Ada beberapa prinsip meminjam yang harus dipegang, antara lain:

1.Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan financialHal yang sangat penting untuk dilakukan ketika kita ingin berhutang adalah pastikan pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan financial yang Anda.

Contoh perhitungan misalnya Anda butuh dana cepat untuk modal usaha atau pendidikan sebesar 1juta, maka sebisa mungkin jangan melebihi dari yang Anda butuhkan atau untuk selisih berjaga-jaga maksimal jangan terlalu besar misalnya seperti 1,5juta saja.

Idealnya utang itu tidak boleh melebihi 30% dari total pendapatan yang kita miliki, jika Anda berpenghasilan 5juta maka Anda hanya boleh memiliki utang sebesar 1,5 juta saja.

2.Hindari utang konsumtif Mengajukan pinjaman memang hak setiap individu. Penggunaannya pun berbeda-beda. Namun sebaiknya berutang untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha, membeli peralatan bekerja, investasi properti, dan lainnya.

Jadi pinjaman akan bermanfaat. Bahkan menghasilkan, sehingga uang dari modal usaha maupun bekerja dapat digunakan untuk membayar utang.

Hindari pemakaian utang untuk tujuan konsumtif demi memenuhi gaya hidup atau gengsi semata. Belanja konsumtif justru banyak mudaratnya, tidak menghasilkan apapun, kecuali menghabiskan uang.

3.Prioritaskan membayar utangKonsekuensi dari meminjam atau berutang adalah harus membayar tepat waktu. Apalagi pinjam duit di bank maupun fintech lending, jika telat bakal kena denda keterlambatan. Ini bisa bikin utangmu tambah besar.

Jangan malas, apalagi sengaja menghindari pembayaran utang.

Misalnya bayar cicilan ditunda karena duitnya dipakai untuk kebutuhan atau keperluan lain. Padahal keperluan itu tidak terlalu penting.

Bila sudah kena denda, maka jumlah cicilan bulan berikutnya akan semakin besar. Sehingga bisa saja melewati batas kemampuan bayar Anda. Ini bakal jadi petaka buat Anda.

Cara mengatasi Kredit macet

Ajukan restrukturisasi kredit atau pinjaman

Restrukturisasi kredit atau pinjaman adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh bank dan fintech lending untuk memperbaiki kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Jadi, hasil dari restrukturisasi kredit adalah keringanan cicilan sehingga tidak memberatkan Anda pada saat membayar kewajiban.

Nah, di Cairin sendiri Anda bisa ajukan restrukturisasi perpanjangan tenor pinjaman dengan bunga rendah.
Sebagai contoh misalnya Anda memiliki tagihan dengan jatuh tempo hari ini, berhubung Anda belum dapat membayarnya.
Anda bisa langsung ajukan restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman Anda dengan jangka waktu yang sudah ditentukan misal sampai 1 bulan kedepan atau sesuai dengan tenor pinjaman yang Anda miliki.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.