Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Langkah Mengatur Keuangan Bulanan
visitor badge

5 Langkah Mengatur Keuangan Bulanan

Memiliki penghasilan sebesar apapun, tidak akan pernah cukup menutupi kebutuhan hidup kamu jika tidak mengaturnya dengan baik dan benar.

Orang sukses pun akan mengalami masalah finansial karena tidak tahu bagaimana cara mengatur keuangannya.

Mengelola keuangan ada sebuah kunci utama dalam menggapai kesuksesan finansial. Dengan meningkatnya biaya hidup atau kebutuhan hidup kita harus semakit cerdas dalam mengelola keuangan kita.

Jika kamu masih belum mengetahui cara untuk mengelola keuangan kami dengan baik, simak beberapa langkah mengatur keuangan ini!

1.Hitung Income Bulanan
Sebelum kamu mengatur keuangan, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan mengetahui berapa jumlah income atau pemasukan kamu setiap bulannya.
Dengan mengetahui jumlah pemasukan bulanan kamu akan dapat lebih mudah, membuat rencana dan mengatur keuangan kamu.

2.Hitung Pengeluran Untuk Biaya Hidup dan Gaya Hidup
Langkah berikutnya adalah hitung dan alokasikan keuangan kamu untuk biaya hidup dan gaya hidup kamu.
Untuk hal ini kamu harus prioritaskan terlebih dahulu biaya hidup kamu sehari-hari kamu sebagai contoh belanja bulanan kamu.
Jika semua biaya hidup kamu sudah terpenuhi barulah kamu mengatur keuangan untuk gaya hidup, semakin sederhana gaya hidup akan semakin bagus untuk mencapai kesuksesan finansial.

3.Hitung Pengeluaran Wajib Bulanan
Langkah ini perlu kamu perhatikan secara rinci hitung apa saja pengeluaran wajib kamu setiap bulannya seperti, membeli kuota, biaya transportasi kerja, dan biaya lainnya.
Dengan menghitung pengeluaran bulanan, kamu bisa mengetahui ke mana saja pengeluaran yang kamu habiskan dan apakah pengeluaran tersebut memiliki nilai positif kepada dirimu dan tepat guna secara finansial.

4.Tentukan Tujuan Keuangan
Finansial Goals sangat penting untuk diri kita sendiri, kamu harus memiliki tujuan keuangan kamu dengan tepat.
Jangan lupa pastikan tujuan keuangan kamu produktif ya! Contohnya, membeli rumah atau membangun usaha. Proses mengatur financial goals adalah menentukan tujuan apa yang ingin kamu capai, memperkirakan jumlah uang yang dibutuhkan, dan merencanakan berapa lama waktu yang kamu harapkan untuk mencapai setiap tujuan keuangan.

5.Persiapkan Dana Darurat
Tidak hanya tabungan saja yang harus disiapkan, tetapi dana darurat juga sama pentingnya. Apa itu dana darurat? Dana darurat adalah uang yang terkumpul dan hanya digunakan saat terdesak. Sering terjadi kasus di mana seseorang tidak memiliki sisa uang untuk menutupi pengeluaran mendadak yang mendesak. Dana darurat bisa menjadi proteksi terhadap risiko ini.
Salah satu keuntungan dari dana darurat adalah proteksi terhadap krisis yang mungkin saja terjadi. Mulai dari krisis ekonomi, ancaman PHK, kecelakaan, hingga biaya rumah sakit yang melonjak tinggi. Menyiapkan dana darurat penting untuk dilakukan agar kamu siap membayar tanggungan yang mendesak.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.