Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Fintech Lending Cairin Untuk Modal Usaha dan Kebutuhan Individu
visitor badge

Fintech Lending Cairin Untuk Modal Usaha dan Kebutuhan Individu

good

Untuk mendukung literasi dan inklusi Cairin kembali memberikan edukasi tentang manfaat fintech lending untuk modal usaha dan kebutuhan individu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk menargetkan tingkat inklusi keuangan hingga dapat mencapai 90 persen pada 2024. Target tersebut dipatok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses ke fasilitas keuangan.

Inklusi keuangan ditargetkan untuk menyasar masyarakat yang berada di piramida ekonomi terbawah dengan hadirnya finansial teknologi (fintech) diharapkan dapat menjadi alternatif solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan tersebut.

Webinar Bengkulu Cairin

Upaya konsisten untuk mendorong inklusi keuangan di tengah pandemi global yang saat ini dialami banyak negara termasuk Indonesia, platform Fintech P2P Lending terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) dan PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) menyelenggarakan talk show dengan mahasiswa Universitas Bengkulu pada Sabtu, 10 April 2021 secara daring melalui aplikasi komunikasi video untuk mengenalkan industri fintech peer-to-peer lending serta pemahaman inovasi yang dilakukan fintech untuk tetap mendorong inklusi keuangan selama masa pandemi.

Webinar Bengkulu Cairin

Sandy Sukma Prakoso - Sr. Social Media Specialist Cairin mengatakan Kami sangat berharap adanya kehadiran industri fintech P2P lending mampu meningkatkan pengetahuan terkait layanan keuangan berbasis digital dan membuka akses finansial ke seluruh lapisan masyarakat melalui model bisnis fintech lending.

Data yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp 128,7 triliun hingga kuartal III 2020, nilai itu tumbuh dari posisi tahun lalu hanya Rp 44,8 triliun. Hal ini membuktikan bahwa industri P2P lending turut mendorong dan menggerakkan perekonomian negara seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan.

Kenaikan pesat penyaluran pinjaman P2P lending ini tak lepas dari peningkatan jumlah akun peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender), dengan pengguna aktif rentang usia produktif 19-34 tahun. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap stakeholders terkait mampu menjaga tren pertumbuhan positif ini, sehingga industri fintech P2P lending ke depan terus bisa berinovasi dalam memberikan layanan keuangan terhadap masyarakat.

Seperti kita ketahui efek pandemi Covid-19 membuat perekonomian di Indonesia bahkan dunia mengalami penurunan.

Kebijakan-kebijakan yang mengharuskan kita untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, membuat sektor perdagangan dll menjadi terhambat.
Banyak sekali usaha-usaha yang dengan berat hati harus gulung tikar atau tutup karena sepi nya pembeli.
Banyak juga pekerja/karyawan yang harus kehilangan pekerjaan dan di PHK oleh perusahaannya.

Dengan adanya event webinar ini, kami sangat berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan fintech p2p lending untuk mengatasi masalah keuangan nya atau berinvestasi untuk tabungan masa depan, selain itu agar dapat menjadi literasi dan inklusi keuangan digital di Indonesia semakin berkembang dan seluruh masyarakat dapat merasakan inovasi keuangan yang saat ini sedang berkembang di Indonesia.

Selama pandemi ini juga Cairin terus melakukan inovasi baru, dengan membuat produk pinjaman usahadan pinjaman pendidikan.Inovasi tersebut dibuat agar para pelaku UMKM yang terdampak pandemi saat ini dapat terbantu dengan adanya pinjaman usaha, mereka dapat mendapatkan pinjaman dana untuk menambah modal usaha nya atau membuka usaha yang baru.
Selain itu, Cairin juga ingin membantu pendidikan di Indonesia.
Pinjaman pendidikan ini bisa dimanfaatkan orang tua untuk memenuhi biaya pendidikan anak-anak nya.

Writer: Sandy Prakoso








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.