Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Sosialisasi Fintech dan Digital Marketing kepada Mahasiswa dan UMKM Malang
visitor badge

Sosialisasi Fintech dan Digital Marketing kepada Mahasiswa dan UMKM Malang

good

Bekermbang nya teknologi membuat semua nya menjadi lebih mudah dan tentu saja kita semua pasti sudah merakasakan berbagai kemudahan nya, mulai dari social media yang bisa menemukan hal-hal baru dalam kehidupan, kemudahan sarana transportasi yang dapat di akes dimanapun, sampai teknologi finansial yang memberikan solusi kemudahan transaksi dan memberikan solusi permasalah finansial Anda.

Namun masih ada beberapa orang belum mengenal hal-hal tersebut lebih jauh seperti penggunaan nya, manfaatnya, dan cara mengembangkan nya dengan baik

good

Jumat, 31 Januari 2020, Cairin kembali bersosialisasi kepada masyarakat indonesia khusus nya masyarakat Malang, Jawa Timur.

Dengan acara Dig Into Digital Marketing, Cairin tidak hanya memberikan pengetahuan Fintech saja kali ini juga berbagi ilmu digital marketing kepada mahasiswa dan UMKM di Malang. Dan sangat diharapkan agar para mahasiswa dan umkm Malang dapat melek fintech juga melek teknologi. Hendra manager Digital Marketing Cairin mengatakan Fintech dan Digital marketing kedua aspek ini sangat berkaitan untuk mengembangkan bisnis dan usaha yang dimiliki dan untuk mahasiswa digital marketing dapat di manfaatkan sebagai passion ketika sudah lulus Tutur nya disampaikan dalam acara seminar.

Selain itu Cairin juga memberikan edukasi fintech untuk mahasiswa dan umkm Malang, untuk fokus pada aplikasi pinjaman online tunai/ fintech legal jangan sampai menggunakan fintech ilegal yang sudah pasti tidak aman untuk di gunakan. UMKM juga diberikan pemahaman pentingnya strategi pemasaran digital agar produk nya cepat dapat dikenal dan mudah di akses para konsumen. Dengan menggunakan strategi digital marketing mampu meningkatkan branding yang maksimal, dan umkm dapat menfaatkan Finteh/Pinjaman online tanpa agunan sebagai pembantu menambah modal usaha mereka.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.