HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Inovasi Keuangan Startup Bersama Fintech Indonesia
visitor badge

Inovasi Keuangan Startup Bersama Fintech Indonesia

good

Jumat, 13 Februari 2020, Cairin turut serta hadir dan memberikan edukasi kepada masyarakat bengkulu dan mahasiswa bengkulu. Acara yang bertemakan Inovasi Keuangan Startup Fintech Indonesia Yang bertempatkan di Universitas Bengkulu, tidak hanya seminar dan talkshow dari para pakar industri saja, tetapi ada pameran dari beberapa perusahaan financial P2P Lending Indonesia salah satu nya adalah Cairin pinjaman online

Berdasarkan data yang di peroleh OJK (Otoritas jasa keuangan) Saat ini jumlah inklusi dan literasi keuangan di Bengkulu masih belum mencapai target yang di tetapkan oleh pemerintah.
Hal ini menjadi dasar kuat pemerintah dan industri finansial untuk memberikan edukasi keuangan, termasuk industri yang saat ini gencar akan inovasi produk finansial teknologi atau disebut fintech, untuk mendorong perusahaan finansial teknologi mengisi gap sumber edukasi dan sosialisasi terkait fintech peer to peer (P2P) lending dengan segala manfaatnya untuk masyarakat Bengkulu.

good

Dengan adanya acara ini, dapat memberikan edukasi dan pengetahuan lebih untuk masyarakat dan mahasiswa Bengkulu, tentang manfaat dan kegunaan finansial berbasis digital yaitu P2P Lending Ujar Hendra Digital Marketing Cairin

Dan tidak lupa kami juga memberikan edukasi agar masyarakat bengkulu dapat memahami dan dapat membedakan, antara Fintech legal dan Fintech ilegal lalu kami berikan penjelasan juga tentang bagaimana risiko dan bahayanya Fintech ilegal Tambah Hendra.

Lalu seperti apa sih, fintech yang aman untuk masyarakat?

good

Fintech yang aman sudah pasti adalah fintech legal yang sudah jelas terdaftar dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Salah satu nya adalah Fintech Cairin Pinjaman Online Cepat cair yang sudah resmi terdaftar dan di awasi oleh OJK.
Cairin menjamin dan menjadikan priotas penting tentang, keamanan dan kenyamanan para pengguna nya tetap terjaga. Hal ini terbukti dengan jumlah total pengguna yang sudah mencapai 1 juta lebih pengguna dan tersebar di seluruh Indonesia.

Cairin memberikan pinjaman cepat tanpa agunan, kalian bisa mengajukan tanpa menggunakan jaminan apapun, cukup download aplikasi Cairin Pinjaman Online di google playstore, lalu isi formulir dengan lengkap. Kalian sudah bisa mendapatkan pinjaman dana rupiah untuk berbagai kebutuhan seperti, modal usaha, biaya kesehatan, kebutuhan sehari-hari, bahkan sampai biaya renovasi rumah.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.