Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Jadi Tenang Pinjaman Cepat Untuk Semua Kebutuhan
visitor badge

Jadi Tenang Pinjaman Cepat Untuk Semua Kebutuhan

Kenapa sih, kita harus bekerja? Tentu saja tujuan dari bekerja adalah agar mendapatkan penghasilan untuk mencukupi semua kebutuhan hidup kita.
Ada banyak sekali kebutuhan yang harus kita penuhi, seperti misalnya, kamu punya cicilan kendaraan/rumah, kebutuhan pendidikan, kebutuhan konsumsi, dan kebutuhan lainnya.

Namun terkadang hasil dari bekerja belum tentu mencukupi semua kebutuhan hidup kita, apalagi di masa pandemi sekarang ini selain virus yang menghantui, krisis keuangan juga menjadi hal yang sangat menakutkan, dimana roda perekonomian menjadi terhambat.
Tidak sedikit banyak sekali perusahaan gulung tikar dan phk massal pun dimana-mana akibat terdampak pandemi virus covid-19.

Oleh karena itu kita harus bekerja lebih keras untuk menjaga keuangan tetap stabil, dengan cara membuka usaha sampingan yang sedang dibutuhkan di masa pandemi saat ini.
Ingin membuka usaha namun tidak ada modal?

Pinjaman Cepat

Tenang saat ini Cairin hadir dengan produk baru dengan memberikan pinjaman cepat untuk modal usaha kamu.
Caranya mudah kok,

  • Cukup download aplikasi Cairin di google platstore
  • Daftarkan data diri kamu
  • Cantumkan Bukti Surat Izin Usaha
  • Cantumkan NPWP

Setelah itu tentukan nominal modal yang kamu butuhkan dan tunggu hasil verifikasi nya dan pencairan dana akan langsung ditransfer ke rekening pribadi kamu.

good

Tidak cuma modal usaha aja lho! Cairin juga memberikan pinjaman cepat untuk biaya pendidikan.
Kamu bisa dapatkan pinjaman dengan cepat dan mudah dengan cara.

  • Cukup download aplikasi Cairin di google platstore
  • Daftarkan data diri kamu
  • Cantumkan Bukti Kartu mahasiswa/kartu pelajar
  • Dan dokumen pendukung lainnya untuk tingkat persetujuan lebih tinggi dan cepat.

Jika kalian memiliki kendala finansial dan kebutuhan mendesak.
Tenang kalian bisa mengajukanpinjaman amandan mudah di Cairin.
Syarat pinjaman mudah seperti yang sudah disebutkan di atas, proses cepat hanya dalam 1-3 hari kerja saja kalian sudah bisa mendapatkan dana pinjaman untuk penuhi semua kebutuhan kalian.

Cairin adalah platform pinjaman online yang sudah legal, karena Cairin sudah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jadi kalian tidak perlu takut dan ragu akan masalah penyalahgunaan data pribadi atau alasan keamanan lainnya. Semua itu sudah pasti terjamin dan terjaga.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.